
Medan | Bidik Info News, 23 April 2024 – Resah dengan maraknya aksi pencurian ban mobil di wilayah hukum Polrestabes Medan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencuri ban mobil.
Pelaku berinisial ZT (35), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Perbatasan Blok V No.65, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun ini, tak tanggung-tanggung, telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Sebelum diringkus pada Minggu (21/4/2024) di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun sekitar pukul 15.30 WIB, ZT diketahui pernah menjalani hukuman selama 2 tahun atas kasus pencurian ban mobil pada tahun 2019.

“Aksi residivis ini sempat viral di sejumlah platform media sosial, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya,SH MH, Senin (22/4/2024).
Kepada petugas, ZT mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ban serap di beberapa tempat di seputaran wilayah hukum Polrestabes Medan. Ia beraksi seorang diri dan mengincar mobil yang terparkir di tempat sepi.
“Di wilayah hukum Polsek Medan Kota sendiri, tersangka sedikitnya telah empat kali melakukan aksinya,” jelas Kapolsek.
ZT dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e Subs 362KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan yang dapat terjadi kapan saja.
“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada agar tidak menjadi korban aksi kejahatan,” kata Iptu Eko.
Pihaknya menegaskan akan terus hadir menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
( BIN – Julip Effendi )
Share Social Media