
Medan | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara – Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Ilham Syahputra (21), mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), memasuki babak baru.
Dalam sidang beragendakan pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Lubuk Pakam, Selasa (23/4/2024), Ilham melalui penasihat hukumnya, Leo Rychardo Siallagan SH, meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
Alasan utama permohonan pembebasan ini adalah kegagalan penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi kunci yang tercantum dalam dakwaan. Menurut Leo, hal ini menyebabkan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah, sehingga dakwaan terhadap Ilham tidak dapat dibuktikan.
“Berdasarkan hal tersebut, perkara a quo yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa adalah merupakan perkara pidana yang tidak memiliki 2 alat bukti yang sah,” ujar Leo di hadapan hakim ketua, Hendrawan Nainggolan.
Ia pun secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan Ilham dari segala dakwaan. Tak hanya itu, Leo juga meminta JPU untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan nama baik Ilham yang tercemar akibat kasus ini.
Di luar persidangan, Leo kembali menegaskan permohonannya kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kasus ini secara adil dan bijaksana. Ia membeberkan bahwa Ilham masih berstatus sebagai mahasiswa dan membiayai kuliahnya dengan berjualan air mineral di kampus.
“Harapan kami, majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Terdakwa masih muda dan memiliki masa depan yang panjang. Ia juga berstatus mahasiswa dan berjualan air mineral untuk membiayai kuliahnya,” tutur Leo.
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Ilham Syahputra masih terus bergulir. Sidang selanjutnya diagendakan untuk pembacaan putusan majelis hakim.
( Red/ BIN )
Share Social Media