
bidikinfonews.xyz/ – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pada hari Rabu, 1 Mei 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Ramadhan Hilal berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kedua pelaku yang diamankan adalah:
HM, laki-laki, 33 tahun, wiraswasta, beralamat di Link Menanti, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
JS alias Riko, laki-laki, 51 tahun, wiraswasta, beralamat di Dusun Tebangan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan HM
Penangkapan HM berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu di Jalan Urip Sumoharjo. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan HM. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,17 gram bruto.
Penangkapan JS alias Riko
Berdasarkan keterangan HM, sabu tersebut diperolehnya dari JS alias Riko. Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JS alias Riko di kediamannya yang tidak jauh dari rumah HM. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
1 bungkus plastik sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,35 gram bruto
1 bungkus plastik besar berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,81 gram bruto
1 bungkus plastik besar berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,31 gram bruto
1 bungkus plastik besar kosong
1 unit handphone Android merk Realmi warna biru
Uang tunai Rp 122.000
2 buah mancis merk Tokai warna putih dan merah
1 kotak box coklat kosong
1 kotak domino dibalut lakban coklat
1 sekop terbuat dari pipet.

Proses Hukum
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, SH, mengatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal terkait UU-RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Apresiasi dan Pesan
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan kesigapan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Polres Labuhanbatu mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat dan mengharapkan agar masyarakat terus membantu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu.
Polres Labuhanbatu juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa.
( BIN/ J, Effendi )
Share Social Media