
Tebing Tinggi,bidikinfonews.xyz / 30 April 2024 – Seorang pedagang bernama Anisa telah melaporkan oknum polisi dari Polres Tebing Tinggi ke Propam Polda Sumatera Utara.
Anisa menuding Kasatnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnu Nugraha Paramaarthaa, Kanit IPDA Eko Sianipar, dan Brigadir Jonathan Situngkir telah melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak sah terhadapnya.

Anisa ditangkap pada tanggal 29 Februari 2024 dan ditahan selama 55 hari di Lapas Tebing Tinggi atas tuduhan narkoba. Namun, Anisa merasa tidak bersalah dan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan prapid di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
Pada tanggal 24 April 2024, hakim memutuskan untuk membebaskan Anisa dari segala tuduhan dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Merasa dirugikan, Anisa melalui Kuasa Hukum nya Yusuf Liandar Ginting.SH, dan rekan,kemudian melaporkan ketiga oknum Polisi tersebut ke Propam Polda Sumut.
Dalam laporannya, Anisa menyertakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Harv29/11/Res 42/2024/Resnarkoba tanggal 06 Maret 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/33/ll/Res 4.2/2024/Resnarkoba tanggal 20 Februan 2024 sebagai bukti.
Anisa berharap Propam Polda Sumut dapat menindaklanjuti laporannya dengan adil dan transparan. Ia juga meminta agar oknum polisi yang bersangkutan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Propam Polda Sumut. Kita tunggu saja hasil penyelidikan dan penyidikannya.
( Red / BIN – Syahrial Efendi Nst )
Share Social Media