
Simalungun | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara, 23 Mei 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun bersama Polsek Sidamanik berhasil menangkap sepasang kekasih yang tega membuang bayi baru lahir di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Tersangka yang diketahui berinisial VAR (18 tahun) dan AS (18 tahun) kini ditahan di Polres Simalungun setelah mengakui perbuatannya.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai AS, seorang remaja yang terlihat hamil.
“Setelah penemuan bayi kemarin, kami mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang remaja yang pernah kelihatan hamil, itu lah si AS,” ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kamis (23/5/2024).
Berdasarkan keterangan AS, ia melahirkan bayi perempuan secara normal di rumahnya pada Senin (13/5) pagi. Bayi tersebut merupakan hasil hubungannya dengan VAR, yang masih duduk di kelas 3 SMA.
Awalnya, AS meminta VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, VAR tega membuang bayi itu di perkebunan teh dan meninggalkannya di sana.
Sementara itu, AS menanam tali ari-ari bayi di belakang rumahnya sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.

Bayi perempuan malang tersebut ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik.
“Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam,” kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024).
Warga yang mendengar tangisan bayi tersebut kemudian membawanya ke bidan setempat. Karena kondisinya kritis, bayi dirujuk ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena ambulans puskesmas tidak tersedia. Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut meninggal dunia.
Atas perbuatannya, VAR dan AS dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya memberikan edukasi dan pendampingan kepada remaja terkait kesehatan reproduksi dan tanggung jawab orang tua.
Berikut beberapa poin penting dari berita:
Sepasang kekasih di Simalungun ditangkap setelah membuang bayi baru lahir di kebun teh.
Motif pembuangan bayi adalah karena hubungan di luar nikah dan AS tidak ingin menanggung beban.
Bayi perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi kritis dan meninggal dunia di rumah sakit.
VAR dan AS dijerat pasal perlindungan anak dan terancam hukuman penjara.
Informasi tambahan:
UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur tentang hak dan kewajiban orang tua dalam melindungi anak, termasuk hak anak untuk mendapatkan kehidupan, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan.
Pentingnya edukasi dan pendampingan kepada remaja terkait kesehatan reproduksi dan tanggung jawab orang tua untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama remaja, untuk memahami konsekuensi dari tindakan mereka dan pentingnya bertanggung jawab terhadap perbuatannya. **( Red – BIN )
Share Social Media