
Lubuk Pakam | bidikinfonews.xyz /, Deli Serdang – Seorang istri dengan penuh haru memohon kepada hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk membebaskan suaminya, Hermansyah alias Manto, dalam sidang kasus dengan nomor Register 426/Pid.B/2024/PN.Lbp. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 6 Juni 2024, pukul 11:00 WIB, ditunda hingga Rabu, 12 Juni 2024, untuk pembacaan vonis
Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Jaksa Penuntut Umum, Pasti Lubis, menuntut Hermansyah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menduga Hermansyah terlibat dalam kasus tersebut, meskipun Hermansyah sendiri tidak berada di lokasi kejadian.
Joko Susilo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Sementara itu, Joko Susilo alias Jek, terdakwa lain dalam kasus ini, dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa mendakwa Joko Susilo melakukan tindakan pembacokan terhadap Mhd Fadli alias Keling. Namun, Joko Susilo berdalih bahwa dia bertindak membela diri karena sebelumnya dia diserang terlebih dahulu oleh Keling.
Istri Mohon Hakim Objektif
Istri Hermansyah dan Joko Susilo memohon kepada hakim agar mempertimbangkan tuntutan dengan objektif. Mereka meyakini bahwa Hermansyah tidak terlibat dalam kasus ini dan Joko Susilo bertindak membela diri.
Bukti Video Ancaman Mati
Sebagai bukti, keluarga Hermansyah dan Joko Susilo menyerahkan rekaman video kepada hakim. Dalam video tersebut, terdengar suara ancaman “Mati kau Jek!” dari rombongan preman yang menyerang dan menembak Joko Susilo.
Penantian Keputusan Hakim
Keluarga Hermansyah dan Joko Susilo berharap hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang mereka ajukan dan membebaskan suami mereka. Keputusan hakim akan dibacakan pada Rabu, 12 Juni 2024. ( BIN/ B, Piliang )