
Medan | bidikinfonews.xyz/ 30 Juni 2024 – Seorang istri di Medan, Sumatera Utara menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Menurut keterangan korban, Jamilah Nasution, awalnya ia terlibat cekcok mulut dengan sang suami, Chandra Susanto, di pajak pagi Pulau Brayan Bengkel saat ia sedang berjualan.
Cekcok tersebut kemudian berujung pada penganiayaan fisik oleh Chandra.
“Suami saya sering melakukan kekerasan terhadap saya saat kami bertengkar,” ujar Jamilah. “Kali ini, saya sudah tidak tahan lagi dan akan membuat pengaduan ke aparat hukum.”
Penganiayaan tersebut disaksikan oleh anak dan beberapa orang teman yang berdagang di sekitar lokasi kejadian. Anto, selaku Kepala Lingkungan 13, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi.
Jamilah akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia berharap agar suaminya dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Kasus KDRT ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menghormati Hak Azasi Manusia dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai.
Kekerasan dalam rumah tangga tidak pernah dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas.
Berikut beberapa langkah yang dapat diambil oleh korban KDRT:
Laporkan kejadian ke pihak kepolisian
Cari perlindungan di rumah aman atau lembaga terkait,Mintalah bantuan hukum
Bergabung dengan komunitas atau organisasi yang mendukung korban KDRT
Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami KDRT, jangan ragu untuk mencari bantuan. Anda tidak sendirian.
Sumber:
Wawancara dengan korban, Jamilah Nasution
Keterangan Kepala Lingkungan 13, Anto
( BINews/ M,WH )
Share Social Media