
Labuhanbatu | Sumatera Utara – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial JVM alias Pak Dodi (43) diamankan atas dugaan tindak pidana perjudian jenis KIM Hongkong.
Penangkapan Pak Dodi, warga Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, ini dilakukan pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian KIM Hongkong di desa tersebut, tim Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Saat di lokasi, tim mendapati Pak Dodi sedang menunggu pesanan angka tebakan judi KIM Hongkong melalui handphone androidnya.
Petugas kemudian mengamankan Pak Dodi beserta barang bukti berupa handphone, dompet berisi uang tunai Rp 700.000, dan kartu ATM.
Kepada petugas, Pak Dodi mengaku telah menjalankan aktivitas judi online tersebut selama dua bulan terakhir. Ia melakukan aksinya seorang diri melalui situs judi online.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
( BINews/ Julip Effendi )
Share Social Media