
Bogor, | bidikinfonews.xyz/ Berlokasi di Mayor Idrus No. 5, RT. 01/10, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok, tim investigasi media di lapangan menemukan adanya pendistribusian gas elpiji 3 kg yang bersegel warna merah muda (PINK) berasal dari Depok masuk ke daerah Kabupaten Bogor. Pada, senin (29/06/2024).
Kemudian tim investigasi dari awak media mencoba konfirmasi kepada pihak PT Lima Kesatria Langit bukannya mendapatkan informasi tetapi melainkan perilaku yang kurang berkenan dari pihak pengelola, seolah-olah tidak mau tau tentang adanya permasalahan tersebut, diam dan terkesan “Saya beli cash dan bebas membeli dari manapun”, tegasnya.
“Jelas ini salah sasaran..!!
Transformasi LPG Tabung 3 Kg Diduga Tidak Tepat Sasaran, Aktifis LSM Minta Ditjen Migas Kementerian ESDM Turun dan Lakukan Audit/Pengawasan Melekat Kepada Penyalur/Sub Penyalur di Kecamatan Gunung Putri Kab.Bogor
Apa yang dilakukan oleh agen penyalur tersebut jelas melanggar aturan pendistribusian barang bersubsidi, setiap pemerintah daerah menganggarkan anggaran dalam melakukan penggunaan barang subsidi tepat sasaran termasuk gas elpiji 3 kg, subsidi yang seharusnya untuk warga Tapos Depok malah didistribusikan ke kabupaten Bogor, tak lain dan tak bukan tentunya demi meraup keuntungan yang banyak dari penjualan tersebut.
Sebagaiman tertuang dalam undang-undang pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah OmnibusLaw, ditegaskan,
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied
petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)
Tentu tidak dibenarkan melakukan penjualan ke pengecer dalam jumlah besar, Edarkan Gas Elpiji Keluar Rayon, Pengecer Bisa Kena Sanksi
Tentu ada sistem rayon untuk daerah masing-masing dan tentunya setiap agen akan kena sanksi jika sampai (distribusi) keluar rayon, adapun sanksi yang diberikan bisa secara administratif hingga pencabutan izin usaha,
Hal tersebut diduga minimnya sosialisasi pihak terkait di wilayahnya. kenapa tidak, karena sistem rayonisasi kepada agen elpiji sangatlah penting..
( Bahrudin/ BINews)
Share Social Media