
Medan | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara – Jumat, 15 November 2024. Lebih dari seminggu, Agung Suprayogi, wartawan salah satu media online, ditahan di Polrestabes Medan.
Agung, warga Dusun Vll Sei Rotan RT/RW Percut Sei Tuan Deli Serdang, ditahan terkait persoalan perkelahian dengan pelapor, Irwan, yang diduga sebagai adik pengusaha pabrik peleburan batrei bekas di Sidimulyo Gang Buntu Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Menurut orang tua Agung, Wage (47), yang juga berprofesi sebagai wartawan Hos News Media Online, Agung ditangkap pada Rabu malam Kamis (6/11/2024) dengan modus begal dan langsung ditahan tanpa ada proses SOP penyidikan.
“Agung ditangkap tanpa surat penangkapan, mengalami tindak penyiksaan yang dilakukan petugas Tekap di malam kejadian itu. Mirisnya, dia dituduh melakukan begal pada hal berboncengan dengan teman dekatnya, diinterogasi dengan mata dilakban, dan kaki dipukul dengan menggunakan batang bambu,” kata Wage.
Perbuatan Irwan menyerang mengancam Agung yang profesinya wartawan terjadi di jalan Sidomulyo Gang Buntu pada 18 Juli 2024 lantaran Agung melakukan kegiatan jurnalistik investigasi Peleburan Pabrik Baterai yang diduga tidak memiliki izinnya. Oleh Irwan, Agung diserang dan diacam bacok menggunakan sebilah parang.
Sesuai aturan, menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni pada 18 ayat (1) UU Pers, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik artinya menghalangi tugas negara, dapat dipidana 2 tahun denda paling banyak 500 juta.
Menurut informasi dan klarifikasi Tim awak media bidikinfonews, langsung dipimpin Kepala Biro BIN Kota Medan Bakhrizal PiLiang, meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk menangkap pelaku pengancaman wartawan dengan sebilah parang dan yang menghalagi tugas profesi kegiatan jurnalistik wartawan, berikut Propamkan oknum Satreskrim Polrestabes Medan.
“Dewan Pers membuat MOU dengan Kepolisian, Kejaksaan, mendorong Mahkamah Agung untuk melahirkan surat edaran no 1 tahun 2008, dalam rangka memberikan perlindungan kepada wartawan,” ungkap B. PiLiang selaku Kabiro bidikinfonews Medan.
( BINews / B.piliang )
Share Social Media