
Medan | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara – Senin, 25 November 2024 – Kasus penganiayaan terhadap wartawan muda Agung Suprayogi, warga Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini tengah menjadi sorotan publik.
Insiden ini memicu reaksi dari puluhan wartawan dan berbagai kalangan media, setelah Agung mengungkapkan pengalamannya saat dikunjungi oleh awak media dari Bidikinfonews di dalam sel tahanan Satreskrim Polrestabes Medan.
Agung menceritakan bahwa ia ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam aksi pembegalan.
“Dalam mobil, saya diikat dengan lakban, dipukul dengan sebatang rotan,” ungkapnya dengan nada kesal saat diwawancarai pada 21 November 2024.
Kekhawatiran juga disampaikan oleh Wage, orang tua Agung yang juga seorang wartawan. Ia menyesalkan kurangnya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang mereka ajukan. “Kami adalah korban, tapi anak kami yang ditangkap dan ditahan. Apa yang sebenarnya terjadi, Pak Polisi?” kata Wage, mengungkapkan kekecewaannya.
Menurutnya, insiden tersebut bermula dari perkelahian satu lawan satu yang diduga terjadi ketika Agung berusaha menjalankan tugasnya sebagai wartawan untuk mencari informasi mengenai dugaan pabrik ilegal.

Kabiro Bidikinfonews Medan, Bakhrizal Piliang, mendesak Kapolrestabes Medan untuk turun tangan dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Agung.
Dalam sebuah pernyataan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus yang viral di media sosial ini. “Saya tidak alergi dengan informasi viral; terkadang kita mendapatkan informasi berharga dari pemberitaan yang viral,” ujarnya dalam wawancara dengan media online pada 16 Oktober 2024.
B. Piliang menambahkan bahwa seharusnya institusi kepolisian melindungi wartawan dan menegakkan keadilan.
Ia mengingatkan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sebagai langkah selanjutnya, Bidikinfonews akan menyurati Kapolrestabes Medan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi mengenai dugaan penganiayaan, pemukulan, serta ancaman yang dialami oleh Agung.
“Pers adalah media informasi dan kontrol sosial, pilar keempat di negara ini, dan tugas wartawan adalah menjalankan tugas negara.
Kami meminta agar hak-hak wartawan dijunjung tinggi dan tidak seharusnya dikriminalisasi tanpa alasan yang jelas. Wartawan bukan musuh polisi,” tegas B. Piliang.
Dengan harapan keadilan dapat ditegakkan, kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia.
( B.Piliang )
Share Social Media