
Tebingtinggi | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara – Seorang oknum wartawan media online berinisial MA alias AD resmi dilaporkan oleh Pimpinan Redaksi Media Online menaratoday.com, Irlan Jaya Situmorang, ke Polres Tebingtinggi, Polda Sumatera Utara, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 13.56 WIB.
Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: STTLP/B/38/I/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.
Irlan Jaya Situmorang, yang akrab disapa “Ketua,” mengonfirmasi kepada awak media bahwa dirinya telah membuat laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Ya, benar. Saya telah membuat laporan ke Polres Tebingtinggi terkait dugaan pencemaran nama baik,” ujar Irlan.
Ia menambahkan, laporan ini menjadi pengingat bagi semua pihak, termasuk dirinya, agar lebih profesional dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Sebagai wartawan, kita harus selalu berpedoman pada Undang-Undang Pers, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta menghormati peraturan Dewan Pers. Jangan membuat berita opini yang menghakimi atau menyebarluaskan informasi yang dapat merugikan orang lain tanpa dasar yang jelas. Semua harus dilakukan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan,“ tegasnya.
Irlan juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran oleh MA Alias AD Oknum wartawan berinisial MA alias AD diduga membuat berita yang tidak akurat dan tidak berimbang. Berita tersebut bahkan tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak yang dirugikan dan disebarluaskan melalui akun media sosial pribadi, seperti Facebook dan TikTok.
Merasa dirugikan, Irlan Jaya Situmorang menyampaikan keberatan atas pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers di Jakarta. Menanggapi laporan tersebut, Dewan Pers mengeluarkan Penilaian Sementara dan Rekomendasi melalui surat bernomor 1638/DP/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024.
Dalam rekomendasi tersebut, Dewan Pers menyebut bahwa berita yang dibuat MA menyerupai opini redaksi dan berisi pernyataan yang berpotensi merugikan pihak lain. Berita tersebut dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan Pasal 3.
Selain itu, Dewan Pers menegaskan bahwa penggunaan media sosial dalam pemberitaan pers harus dilakukan melalui akun resmi yang terafiliasi dengan perusahaan pers, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.
Informasi yang disebarluaskan melalui akun pribadi menjadi tanggung jawab pemilik akun tersebut.
Proses Hukum Berlanjut Irlan menyatakan harapannya agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para wartawan, untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kita semua harus taat hukum, mengikuti aturan yang ada, dan menjaga kredibilitas profesi. Biarlah kasus ini menjadi pelajaran bersama, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
( BINews / Team )
Share Social Media