
Medan,| bidikinfonews.xyz/ Sumatera Utara – Kamis, 13 Februari 2025
Tim Media Bidikinfonews menyambangi UPT SMP Negeri 29 Medan untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022-2023. Kedatangan tim media ini didasarkan pada surat permohonan konfirmasi nomor 001/BIN/KONF-BOS/II/2025 tertanggal 6 Februari 2025, yang telah diterima oleh Ibu Mega selaku staf tata usaha sekolah.
Untuk menindaklanjuti surat tersebut, dua perwakilan dari Bidikinfonews, yakni Bakhrizal Piliang (Kabiro Medan) dan Dedi Arimansyah (Wakil Biro Medan), turun langsung ke sekolah. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat. Menurut keterangan Ibu Mega, kepala sekolah baru saja keluar.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga publik, termasuk sekolah, berkewajiban memberikan informasi secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS mengharuskan sekolah mengelola dana tersebut secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Atas dasar itu, Bidikinfonews meminta Dinas Pendidikan Kota Medan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS di UPT SMP Negeri 29 Medan.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Kota Medan untuk memberikan tindakan tegas kepada kepala sekolah yang tidak mengelola Dana BOS sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Dedi Arimansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan konfirmasi terkait surat yang telah dilayangkan oleh Bidikinfonews.
( BINews/ B.Piliang )
Share Social Media