Tebing Tinggi | bidikinfonews.xyz / 25 Februari 2025 – Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LSM Lira) Tebing Tinggi, Indra HS Putra, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Yandri Susanto. Menurut Indra, Dana Desa yang dikucurkan pemerintah selama ini banyak disalahgunakan. Untuk membuktikan hal tersebut, LSM Lira membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari aktivis LSM dan wartawan guna menelusuri dugaan penyimpangan di lapangan.

Dari hasil investigasi yang dilakukan pada 10 Februari 2025, ditemukan dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa di beberapa Desa, salah satunya di Desa Sibulan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Dugaan Anggaran Fiktif dan Manipulasi Data

Investigasi menemukan indikasi penganggaran fiktif untuk pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan atau sanggar baca Desa. Anggaran yang dialokasikan untuk keperluan tersebut mencapai Rp 24 juta dan Rp 28 juta dalam pencairan tahap ketiga Dana Desa tahun 2022. 

Selain itu, dugaan rekayasa data juga ditemukan dalam laporan anggaran pelatihan komputer dan Menjahit bagi 20 peserta selama dua minggu, yang menelan biaya hingga Rp 85 juta. Namun, menurut perangkat Desa, para peserta hanya menerima uang transportasi sebesar Rp 50 ribu per hari, sementara honorarium untuk Dua orang pengajar hanya Rp 10 juta. Hal ini mengindikasikan adanya potensi manipulasi anggaran yang tercatat dalam laporan Dana Desa tahun 2022 tahap kedua.

Lebih lanjut, dugaan penyimpangan juga muncul dalam laporan pelaksanaan berbagai pelatihan pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, kegiatan yang melibatkan kerumunan dilarang untuk mencegah penyebaran virus.

Pembangunan Fiktif dan Penyalahgunaan Anggaran

 Tim investigasi juga menemukan kejanggalan dalam proyek pembangunan pagar pemakaman yang disebut sebagai “situs sejarah.” Faktanya, lokasi pemakaman tersebut adalah tanah milik perkebunan/HGU yang digunakan masyarakat setempat. Pembangunan pagar sepanjang 200 meter ini menghabiskan anggaran Rp 100 juta pada tahap kedua pencairan Dana Desa tahun 2023. Selanjutnya, di tahap ketiga, kembali dianggarkan Rp 125 juta untuk pembangunan pagar sepanjang 200 meter lagi. Namun, berdasarkan verifikasi di lapangan, panjang pagar yang telah dibangun hanya 200 meter, sehingga terdapat dugaan penggelembungan anggaran.

Keanehan lain yang ditemukan adalah alokasi Dana Desa untuk pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa, padahal Desa Sibulan berada di kawasan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1966 tentang HGU, tanggung jawab pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur umum di wilayah perkebunan seharusnya menjadi kewajiban pemegang HGU, bukan menggunakan Dana Desa.

Tindak Lanjut dan Harapan

Menanggapi temuan ini, Indra HS Putra menegaskan bahwa LSM Lira akan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada pihak berwenang. Ia juga menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang seharusnya bertugas mengawasi penggunaan Dana Desa.

“Kami akan membawa hasil investigasi ini ke jalur hukum. Kami juga mengajak aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi penyalahgunaan Dana Desa di masa mendatang. Ini juga menjadi pengingat bagi Kementerian Desa agar tidak asal berbicara tanpa melihat fakta di lapangan,” tegas Indra HS Putra.

Ia juga menambahkan bahwa data yang diperoleh tim investigasi telah dikonfirmasi kepada Kepala Desa Sibulan. Kepala Desa membenarkan bahwa dokumen yang diklarifikasi adalah laporan resmi penggunaan Dana Desa, sementara Sekretaris Desa yang saat investigasi tidak berada di tempat telah diberikan informasi melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi semua pihak terkait, terutama dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat.

( BINews )

Share Social Media
0Shares

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Plagiat tidak di Izinkan sorry ya..!?