
Deli Serdang | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara 6 Maret 2025 – Persidangan kasus pidana dengan dakwaan Pasal 351 juncto 170 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Deli menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan hukum yang berpotensi mencederai asas keadilan bagi terdakwa, Agung Suprayogi.
Kasus ini melibatkan korban bernama Irwan, yang diduga mengalami gangguan jiwa dan ketergantungan narkoba. Meskipun tidak ada surat keterangan medis yang menyatakan kondisi kejiwaannya dalam keadaan sehat, Irwan tetap diterima sebagai saksi utama dalam persidangan. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 171 KUHAP, yang mengatur bahwa seseorang dengan gangguan jiwa tidak dapat menjadi saksi yang sah tanpa adanya bukti medis yang mendukung.
Tak hanya itu, dalam persidangan, Irwan tidak dapat memastikan bahwa terdakwa lainnya, Darma, turut melakukan pemukulan. Kejanggalan ini menimbulkan keraguan terhadap unsur pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Lebih lanjut, korban bahkan tidak mengenal saksi yang diajukan oleh pihaknya sendiri, yakni Erni Gea, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai validitas kesaksian yang digunakan sebagai dasar dakwaan terhadap terdakwa.
Menyikapi berbagai kejanggalan tersebut, pihak keluarga terdakwa Agung Suprayogi, yang diwakili oleh Sri Wage, telah mengajukan permohonan keberatan kepada Ketua PN Labuhan Deli. Dalam permohonan tersebut, mereka meminta:
- Evaluasi terhadap kesaksian korban, mengingat tidak adanya bukti medis yang menyatakan bahwa korban mampu memberikan keterangan secara sadar dan objektif.
- Pemeriksaan ulang unsur pidana Pasal 170 KUHP, karena korban tidak dapat memastikan keterlibatan terdakwa lainnya, Darma.
- Peninjauan ulang kesaksian saksi pihak korban, mengingat korban sendiri tidak mengenali saksi yang diajukan, seperti Erni Gea.
- Pertimbangan untuk menggugurkan persidangan atau mengkaji ulang dakwaan yang diberikan kepada terdakwa Agung Suprayogi.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa persidangan berjalan sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Jika ada bukti yang lemah atau kesaksian yang cacat, maka harus ditinjau ulang agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Sri Wage.
Hingga saat ini, permohonan tersebut masih menunggu tanggapan dari Ketua PN Labuhan Deli. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut hak-hak terdakwa dan prinsip peradilan yang adil.
( BINews/ B.Piliang )
Share Social Media