
Batam | bidikinfonews.xyz – Dugaan praktik perjudian berkedok hiburan kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, Boombastic Pub & KTV yang berlokasi di kawasan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, disinyalir kembali menyediakan fasilitas permainan judi bola pingpong bagi para pengunjung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik perjudian ini telah berjalan selama beberapa bulan terakhir dan dilakukan secara terselubung di dalam ruang karaoke (VIP Room). Permainan ini pun disebut-sebut cukup diminati oleh sejumlah pengunjung tetap tempat hiburan malam (THM) tersebut.
“Informasinya, permainan ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (19/4/2025).
*Modus Berkedok Pemesanan Lagu dan Minuman*
Permainan ini dilakukan dengan cara menyerahkan kupon berisi daftar lagu atau jenis minuman beralkohol dengan angka 1 hingga 24 kepada pengunjung yang ingin memasang taruhan. Seolah-olah pengunjung sedang memesan lagu atau minuman, padahal sesungguhnya mereka tengah bertaruh angka.
Taruhan minimal sebesar Rp10.000 per nomor. Jika angka yang ditebak keluar dalam putaran mesin bola pingpong yang ditampilkan di monitor, pemain akan mendapatkan voucher hadiah senilai Rp220.000, yang dapat dikalikan sesuai jumlah taruhan.
Voucher tersebut nantinya dapat langsung ditukar dengan uang tunai. Setiap enam menit sekali, permainan ini kembali diputar, dan “wasit” permainan akan kembali menghampiri setiap room untuk menawarkan kupon baru.
*Tidak Memiliki Izin Resmi*
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Hendra, menegaskan bahwa tidak ada izin khusus untuk permainan bola pingpong di tempat hiburan malam.
“Izin untuk permainan bola pingpong tidak pernah kami keluarkan. Yang ada hanya izin arena permainan sesuai dengan KBLI 93293,” jelas Hasfarizal.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kabid Perizinan BPM PTSP Kepri, Alfian. “Tidak ada dan tidak akan pernah ada izin untuk bola pingpong. Di KBLI pun tidak tercantum nama permainan tersebut,” ujarnya.
*Hukum Tegas Larang Perjudian*
Perjudian dalam bentuk apa pun secara tegas dilarang oleh negara. Berdasarkan Pasal 303 dan 303 ( 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, segala bentuk perjudian yang tidak memiliki izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun bagi pelaku dan penyelenggaranya.
*Berikut beberapa regulasi terkait : *
– Pasal 303 KUHP : Ancaman pidana hingga 10 tahun bagi pelaku perjudian di tempat umum.
– Pasal 303 KUHP ( 1 ) : Ancaman pidana hingga 6 tahun bagi penyedia dan pengoperasi mesin perjudian.
– UU No. 7 Tahun 1974 : Melarang seluruh bentuk perjudian tanpa izin resmi pemerintah.
– Pasal 481 KUHP : Menjatuhkan pidana hingga 12 tahun bagi penyelenggara perjudian.
*Aparat Diduga Lakukan Pembiaran*
Meski aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan mulai menjadi perbincangan publik, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.
Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah, saat dikonfirmasi terkait informasi ini mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendalaman.
“Terima kasih atas informasinya, nanti akan kami cek dan dalami,” ujarnya singkat.
Masyarakat berharap aparat hukum bertindak cepat dan tegas terhadap dugaan praktik perjudian ini. Sebab, selain melanggar hukum, keberadaan judi terselubung di tempat hiburan malam juga bisa merusak moral dan tatanan sosial masyarakat.
( BINews / D2K )
Share Social Media