
Batam | bidikInfoNews.xyz /— Ketua Kelompok Diskusi Anti86 (KODAT86), Cak Ta’in Komari SS, menilai penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) sudah memiliki cukup alat bukti untuk meningkatkan status kasus dugaan penimbunan Sungai Baloi di Perumahan Kezia, Batam Center, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ia pun mendesak agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) segera diterbitkan dan pelaku, beserta pihak yang memberi perintah, ditetapkan sebagai tersangka.
“Unsur pidana dalam kasus penimbunan Sungai Kezia sangat jelas. Pelaku dan pemberi perintah juga sudah terang. Alat buktinya cukup untuk menaikkan status perkara ini ke penyidikan dan penetapan tersangka. Apa lagi yang ditunggu?” ujar Cak Ta’in kepada media, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, konstruksi hukum dalam kasus ini mencakup pelanggaran terhadap tiga undang-undang sekaligus, yaitu:
1. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),
2. Undang-Undang Penataan Ruang, dan
3. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Cak Ta’in menambahkan bahwa penimbunan sungai dilakukan dengan menggunakan material bekas bangunan dan melibatkan alat berat, yakni excavator milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM-SDA) Pemko Batam. Penyidik, katanya, hanya tinggal memperkuat alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan para ahli hukum pidana, hukum lingkungan, dan tindak pidana korupsi.
“Pasal-pasal yang dilanggar pun jelas. Di UU PPLH ada Pasal 47, 60, dan 374. Dalam UU Tata Ruang ada Pasal 69, 70, dan 71. Sedangkan dalam UU Tipikor terdapat Pasal 2, 3, dan 12. Semuanya menunjukkan bahwa penimbunan ini adalah tindak pidana. Pelaku dan alat buktinya nyata,” tegasnya.
Mantan dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam ini juga menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus tersebut akan menjadi momentum penting bagi Wali Kota Batam dalam mengatasi persoalan banjir yang kerap melanda kota setiap kali hujan deras. Ia menilai penimbunan sungai merupakan salah satu faktor utama penyebab banjir di Batam.
Awalnya, kasus penimbunan ini diungkap warga Kezia dan mendapat tanggapan serius dari Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia, yang sempat beberapa kali turun ke lokasi. Namun belakangan, perhatian terhadap kasus ini mulai mengendur. Bahkan, beredar kabar bahwa BP Batam telah merencanakan pembangunan taman bermain dan wisata di lokasi tersebut. Informasi tersebut akhirnya diakui oleh Kepala BP Batam, Amsakar Ahmad, dan wakilnya, Li Claudia.
Mandeknya proses hukum membuat sejumlah aktivis geram. Cak Ta’in menyebut masih banyak pelanggaran tata ruang di Batam, seperti bangunan di bantaran sungai, di atas alur sungai, hingga reklamasi yang menutup muara, yang semuanya memperparah risiko banjir.
“Penegakan hukum itu sangat penting untuk mendukung pembangunan. Jika hukum dikompromikan, maka akan membuka peluang terjadinya gratifikasi atau suap. Penimbunan sungai memenuhi unsur tindak pidana, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga potensi kerugian negara,” jelasnya.
Sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kepri antara lain anggota DPRD Provinsi Kepri, Li Khai, serta Kepala Dinas BM-SDA Pemko Batam. Namun, menurut Cak Ta’in, pemilik dan penerima alokasi lahan juga seharusnya diperiksa karena mereka adalah pihak yang paling diuntungkan.
“Masalah ini sebenarnya sederhana, jika aparat hukum benar-benar serius,” katanya.
Cak Ta’in juga mengungkapkan bahwa penimbunan sungai telah menyebabkan banjir di kawasan Kezia. Bahkan, pada Minggu (20/4), air sungai meluap dan masuk ke sejumlah rumah. Beberapa wilayah lain juga mengalami banjir besar, termasuk Simpang Jam dan kawasan langganan banjir seperti Nagoya dan Jodoh.
“Kita bisa lihat keseriusan aparat hukum dari tindak lanjut kasus ini. Jika memang berniat, maka status penyidikan dan penetapan tersangka sudah bisa dilakukan. Tapi kalau tidak, tentu akan banyak alasan untuk tidak melanjutkannya,” ujarnya.
Ia berharap Polda Kepri bersikap tegas demi menyelamatkan masa depan Kota Batam. “Kalau kasus serius seperti ini saja diabaikan, jangan harap Batam bisa menyelesaikan masalah banjir, apalagi menjadi kota maju dengan investasi yang masuk,” ujarnya dengan nada geram.
Cak Ta’in menutup pernyataannya dengan menyerukan agar masyarakat Batam tidak bersikap apatis. “Kalau masyarakat tidak peduli terhadap masa depan kotanya sendiri, jangan harap perubahan akan terjadi. Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.
( BINews/ D2K )
Share Social Media