Tebintinggi | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara 27 April 2025 – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai lex generalis atau hukum yang bersifat umum, memang tidak memberikan definisi rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai perjudian. Namun, Menurut Praktisi Hukum Advokat  Saptha Nugraha Isa, S.H  melalui via WhatsApp ke pada Redaksi Bidik Info News beliau mengatakan, “untuk memahami lebih jauh larangan terkait perjudian, kita dapat merujuk pada ketentuan khusus,

(lex specialis), yakni Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) beserta peraturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”).

Pasal 1 UU 7/1974 dengan tegas mengklasifikasikan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Penjelasan lebih rinci mengenai jenis permainan yang tergolong sebagai perjudian dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981, yang meliputi:

1. Lempar paser atau bulu ayam ke papan atau sasaran yang tidak bergerak

2. Lempar gelang

3. Lempar uang (coin)

4. Kim

5. Pancingan

6. Menembak sasaran yang tidak berputar

7. Lempar bola

8. Adu ayam

9. Adu sapi

10. Adu kerbau

11. Adu domba atau kambing

12. Pacu kuda

13. Karapan sapi

14. Pacu anjing

15. Hailai

16. Mayong/Macak

17. Erek-erek

Namun demikian, kegiatan-kegiatan di atas tidak termasuk dalam kategori perjudian apabila dilakukan sebagai bagian dari kebiasaan atau tradisi yang berkaitan dengan upacara keagamaan, dan selama tidak mengandung unsur pertaruhan.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah permainan ketangkasan seperti lempar gelang termasuk dalam kategori perjudian, jawabannya bergantung pada tujuan dan sifat pelaksanaannya. Berdasarkan ketentuan di atas, permainan lempar gelang dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan dan melibatkan pertaruhan. Sebaliknya, jika permainan tersebut hanya bertujuan untuk hiburan — seperti yang sering ditemukan di tempat rekreasi atau wahana bermain anak — dan pemenangnya hanya memperoleh hadiah berupa barang tanpa adanya pertaruhan uang atau keuntungan finansial, maka aktivitas tersebut tidak termasuk perjudian menurut hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penting bagi penyelenggara kegiatan maupun masyarakat untuk memahami perbedaan ini agar tidak terjerat dalam tindak pidana perjudian tanpa disadari.

( BINews )

 

Share Social Media
0Shares

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Plagiat tidak di Izinkan sorry ya..!?