
Tebintinggi | bidikinfonews.xyz / Biji inti sawit atau yang lebih dikenal dengan sebutan Palm kernel merupakan biji dari buah kelapa sawit yang terletak di dalam cangkang kerasnya. Inti sawit ini mengandung minyak inti sawit ( Palm Kernel Oil/PKO ) yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Produk ini menjadi salah satu komoditas andalan dari Perusahaan Perkebunan Negara PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV), yang juga berkontribusi besar dalam menyumbang Devisa Negara, mengingat PTPN IV adalah bagian dari aset strategis milik BUMN di sektor perkebunan.
Namun, di tengah potensi dan nilainya yang tinggi, muncul dugaan praktik ilegal yang dapat merugikan perusahaan dan negara. Dugaan tersebut terkait dengan pengurangan ( Penyunatan ) isi muatan kernel sawit dalam perjalanan distribusi atau ekspedisi, khususnya saat diangkut oleh truk-truk milik pihak ketiga atau vendor.
Indikasi awal muncul dari sebuah rekaman video yang beredar, yang menunjukkan aktivitas mencurigakan pada Truk-truk pengangkut kernel sawit. Dalam video tersebut, tampak dua unit truk pengangkut kernel berhenti di kawasan Terminal Bandar Kajum, Kota Tebing Tinggi. Truk-truk tersebut diduga berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Mangkei dan PKS Mandoge, dan tengah dalam perjalanan menuju PKS Pabatu.
Yang menjadi sorotan, kedua truk tersebut terlihat menghimpit sebuah kendaraan berwarna putih. Dari tayangan video, tampak jelas adanya aktivitas pemindahan sebagian muatan inti sawit dari truk ke kendaraan putih tersebut. Aktivitas ini memunculkan kecurigaan adanya praktik pengurangan muatan di luar prosedur resmi, yang mengarah pada indikasi penggelapan barang milik PTPN IV.
Apabila benar terjadi, tindakan ini tidak hanya merugikan perusahaan dari segi finansial, namun juga mencoreng integritas rantai distribusi logistik serta kepercayaan terhadap vendor pihak ketiga yang selama ini menjadi mitra operasional perusahaan. Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pihak PTPN IV diharapkan segera mengambil langkah strategis dan koordinatif bersama aparat penegak hukum serta memperketat pengawasan distribusi di lapangan guna mencegah kejadian serupa terulang. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi sinyal penting bahwa komoditas negara tidak boleh dijadikan ladang praktik curang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.**
( BINews)
Share Social Media