
Medan | bidikinfonews.xyz / —Sejumlah nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri mendatangi Markas Polda Sumatera Utara pada Selasa (15/7/2025) untuk melaporkan dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 14 miliar.
Dalam laporan tersebut, para nasabah menunjuk Dedek Pradesa (Ketua Koperasi Pradesa Mitra Mandiri) dan Nurhayati Sialoho (Bendahara Koperasi) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana yang telah merugikan mereka secara finansial.
Para nasabah hadir didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Henry R.H. Pakpahan, S.H. & Rekan. Mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian, melainkan tindakan yang diduga terencana dan melibatkan konspirasi.

Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat Dedek Pradesa merupakan kader Partai Gerindra Kabupaten Langkat sekaligus anggota DPRD dari partai yang sama.
Menurut Henry Pakpahan, perilaku Dedek Pradesa tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi wakil rakyat.
“Ini bukan hanya masalah keuangan, ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat oleh seseorang yang seharusnya melindungi mereka,” ujar Pakpahan.
“Kami menuntut keadilan dan berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya serta memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku,” imbuhnya.
Salah seorang nasabah korban, H. Zulhelmi, juga menyuarakan kekecewaannya.
Ia menyebut bahwa selama ini Dedek Pradesa menggunakan kedok syariah dan iming-iming bagi hasil berbasis agama untuk menarik simpati nasabah, yang pada akhirnya justru dirugikan.
“Dengan dalih agama, banyak orang akhirnya tertipu untuk menyimpan uang di koperasi itu,” ungkap Zulhelmi.
Para nasabah tampak emosional dan sangat kecewa atas tindakan Dedek Pradesa. Mereka mendesak agar dana mereka segera dikembalikan, serta berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi pengelola koperasi lainnya untuk lebih transparan dan bertanggung jawab.
Polda Sumatera Utara menyatakan telah menerima laporan para nasabah dengan bukti dokumen berupa Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) antara lain:
1. STTLP/B/1109/VII/2025/SPKT/Polda Sumut atas nama Yudha Hadi Sasminto
2. STTLP/B/1110/VII/2025/SPKT/Polda Sumut atas nama Sutaryo
3. STTLP/B/1111/VII/2025/SPKT/Polda Sumut atas nama Alda Ramadika
4. STTLP/B/1112/VII/2025/SPKT/Polda Sumut atas nama Abdul Karim Halid.
Polda berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Henry Pakpahan juga meminta Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk memprioritaskan penanganan kasus ini, serta mengingatkan Presiden Prabowo bahwa program pemberantasan korupsi yang digagas pemerintah pusat harus didukung oleh semua pihak.
“Apalagi yang dilakukan Dedek Pradesa sebagai Ketua Koperasi dan wakil rakyat di Kabupaten Langkat sangat jelas merugikan rakyat kecil,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya siap menghadapi segala bentuk intervensi atau upaya intimidasi dari pihak Dedek Pradesa terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasus ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk kembali pada prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada rakyat,” pungkas Henry Pakpahan,
( BINews/ B.Piliang & Team )
Share Social Media