Medan | bidikinfonews.xyz — Kamis, 16 Oktober 2025, Tragedi memilukan kembali terjadi di Kota Medan. Seorang bayi mungil bernama Farih Ardiansah, yang baru berusia satu bulan setengah, mengembuskan napas terakhir di RSUD Dr. Pirngadi Medan, Rabu (15/10/2025), setelah sebelumnya ditolak oleh tiga rumah sakit umum di Kota Medan dengan alasan kamar penuh.
Kisah ini bermula dari laporan warga Medan Helvetia, tepatnya di Jalan Bakti Luhur, Gang Suplir Lingkungan III Nomor 78-D, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, kepada Tim Redaksi Bidik Info News.
Tiga Rumah Sakit, Tiga Penolakan
Dalam wawancara langsung bersama orang tua bayi, Suman dan Nuraini, keduanya menceritakan perjalanan getir yang mereka alami demi menyelamatkan buah hati mereka.
“Pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2025, anak kami tiba-tiba panas tinggi dan demam. Karena panasnya tidak kunjung turun, kami bawa berobat ke praktek bidan di Jalan Dusun XV Klambir V Kebon Sedayu I, Hamparan Perak,” tutur Suman dengan suara bergetar.
Namun, demam Farih tak juga mereda. Napasnya mulai sesak, tubuhnya lemah, dan malam Rabu (14/10/2025), mereka memutuskan membawa sang bayi ke RSU Sundari Medan. “Di sana kami ditolak, katanya kamar penuh. Kami lanjut ke RSU Bina Kasih Sunggal, juga ditolak. Lalu kami coba ke RS Hermina Medan, tapi hasilnya sama — alasan kamar penuh,” lanjut Suman menahan kecewa dan tangis.
Upaya Terakhir: RSUD Pirngadi Medan
Keesokan harinya, Rabu (15/10/2025), Tim Redaksi Bidik Info News bersama kedua orang tua bayi, didampingi langsung oleh Kepala Biro (Kabiro) Bakhrizal Piliang, mengantarkan Farih ke RSUD Dr. Pirngadi Medan. Pihak rumah sakit langsung memberikan pertolongan cepat di ruang ICU bayi. Namun, kondisi Farih yang sudah kritis membuat nyawanya sulit diselamatkan.
“Kenapa tidak cepat dibawa ke rumah sakit? Bayi dengan panas tinggi dan sesak napas harus segera ditangani, karena berbeda dengan orang dewasa,” ujar salah seorang dokter RSUD Pirngadi kepada awak Media.
Dua jam setelah perawatan intensif, Farih dinyatakan meninggal dunia. Diduga, keterlambatan penanganan medis akibat penolakan dari tiga rumah sakit sebelumnya menjadi faktor utama yang memperburuk kondisinya.
Asas Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Rumah Sakit
Peristiwa tragis ini bukan hanya duka bagi keluarga kecil di Helvetia, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan. Dalam konteks hukum, penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan dan kode etik profesi kedokteran.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 304 menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada setiap orang yang dalam keadaan gawat darurat tanpa memandang kemampuan ekonomi atau status pasien. Bahkan, dalam Pasal 308 ayat (2) disebutkan bahwa tenaga kesehatan atau pengelola fasilitas kesehatan dapat dipidana apabila menolak memberikan pelayanan darurat hingga menyebabkan kematian atau kecacatan pasien.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (yang kini diperbarui), yang menyebut:
“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00.”
Secara pidana umum, tindakan pembiaran terhadap seseorang dalam keadaan bahaya juga diatur dalam Pasal 304 KUHP, yakni:
“Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku ia wajib memberi penghidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Refleksi: Ketika Kemanusiaan Kalah oleh Administrasi
Ironinya, di negeri yang mengaku berasaskan kemanusiaan, masih ada dinding birokrasi yang membuat nyawa menjadi angka statistik. Tiga rumah sakit menolak, dengan alasan klasik: kamar penuh. Namun yang tidak penuh, tampaknya, hanyalah ruang hati untuk menolong sesama.
Apakah kamar penuh menjadi alasan untuk membiarkan seorang bayi sekarat di pelukan ibunya? Apakah standar pelayanan kesehatan publik hanya berhenti di meja administrasi?
Tragedi Farih Ardiansah adalah cermin buram dari wajah kemanusiaan yang kehilangan empati dalam sistem yang semestinya menjamin hak hidup setiap warga negara.
Panggilan untuk Evaluasi dan Tindakan Hukum
Tim Redaksi Bidik Info News menyerukan agar Dinas Kesehatan Kota Medan dan Kementerian Kesehatan RI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit-rumah sakit yang menolak pasien gawat darurat. Kasus ini harus ditangani secara hukum agar tidak menjadi preseden berulang di masa mendatang.
Setiap nyawa, sekecil apa pun, adalah amanah konstitusi. Negara tidak boleh kalah dari administrasi. Kemanusiaan tidak boleh ditunda atas nama prosedur.
Penutup
Kisah Farih bukan sekadar berita. Ia adalah panggilan nurani. Bayi yang belum sempat mengenal dunia ini telah menjadi saksi bisu atas ketidak pekaan sistem yang seharusnya melindunginya. Dan kini, pertanyaannya tinggal satu — sampai kapan nyawa rakyat kecil harus menjadi korban dari kata “penuh”?
Laporan: Tim Redaksi Bidik Info News
Share Social Media