Tebingtinggi | bidikinfonews.xyz/ — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial WS, mantan Kepala BPBD, dan MH, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi yang saat itu juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek jasa konsultan perencanaan tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp611.382.777, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Nomor: PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025 tertanggal 24 November 2025.
Modus dan Kronologi Perkara
Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Satria Abdi, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari proses pengadaan langsung pada 13 kegiatan jasa konsultan perencanaan di BPBD Tebingtinggi yang diduga fiktif.
Dalam keterangannya, Satria menyebut bahwa MH telah menerbitkan dua Surat Perintah Kerja (SPK) pada 5 Februari 2021, padahal ia baru ditetapkan sebagai PPK pada 16 Agustus 2021. Sementara 11 SPK lainnya diterbitkan berdasarkan perintah WS.
“Seluruh dokumen administrasi, mulai dari pemilihan penyedia, penandatanganan, hingga stempel dinas dibuat dan ditandatangani oleh tersangka MH,” ujar Satria dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025), didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan serta Kasi Intelijen Sai Sintong Purba.
Lebih lanjut Satria menjelaskan bahwa 5 penyedia jasa yang tercantum dalam dokumen tidak pernah melaksanakan pekerjaan,melainkan seluruh kegiatan dilaksanakan sendiri oleh MH secara tertutup.
Kegiatan itu meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga dokumen pembayaran.
Skema Aliran Dana
Pembayaran terhadap pekerjaan fiktif tersebut dilakukan oleh WS pada 30–31 Desember 2021,dengan total nilai lebih dari Rp611 juta sesuai nominal yang tercantum pada kontrak.
Setelah pencairan dana, WS memerintahkan MH untuk menghubungi para penyedia agar mengembalikan dana tersebut dalam bentuk cek.
“Dana yang telah ditransfer ke rekening penyedia kemudian dikembalikan ke MH, selanjutnya dicairkan dan dibagi bersama WS,” jelas Kajari.
Status Penahanan dan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo UU Nomor 20 Tahun 2001
jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 November 2025 hingga 14 Desember 2025, di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi.
Kemungkinan Tersangka Baru
Kajari menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Satria.
(Redaksi/Tim Investigasi Bidik Info News)
Share Social Media
