
Siak,Riau | bidikinfonews.xyz – Dugaan sengketa lahan seluas kurang lebih 30 hektar di Kilometer 12 Jalan Doral, Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, mencuat ke publik. Lahan tersebut diklaim oleh Bima Anugrah dan keluarganya sebagai tanah yang telah lama mereka kuasai dan kelola.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa lahan tersebut diduga masuk ke dalam skema program Perhutanan Sosial melalui Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Kampung Dosan tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh keluarga Bima, sebelumnya mereka telah mengikuti sejumlah tahapan yang dipersyaratkan dalam program Perhutanan Sosial, termasuk menyerahkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan lahan. Total terdapat 18 dokumen kepemilikan tanah dengan luas sekitar 36 hektar yang diajukan sebagai bagian dari proses tersebut.
Selain itu, pemerintah Kampung Dosan disebut telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat selama lebih dari lima tahun.
Namun, pihak keluarga mengaku tidak tercantum sebagai penerima manfaat dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.3153/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2023 tertanggal 27 Maret 2023 tentang Persetujuan Kemitraan Kehutanan di Kampung Dosan seluas 1.132 hektar.
“Kami merasa dirugikan karena lahan yang kami miliki justru masuk dalam program, tetapi nama kami tidak tercantum sebagai peserta,” ujar perwakilan keluarga.
Dugaan Permasalahan dalam Pelaksanaan Program
Program Perhutanan Sosial pada prinsipnya bertujuan memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat. Namun dalam kasus ini, pihak keluarga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses pendataan dan verifikasi peserta.
Mereka juga menyebut bahwa sebagian masyarakat yang merasa memiliki lahan di wilayah tersebut tidak dilibatkan dalam penetapan sebagai penerima manfaat program kemitraan.
Selain itu, muncul pula informasi terkait adanya kerja sama antara Gapoktan Kampung Dosan dan pihak perusahaan, yaitu PT. Arara Abadi, dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama Hutan Tanaman Pola Kemitraan (HTPK) tertanggal 31 Januari 2024.
Dalam perjanjian tersebut, disebutkan adanya dukungan dana untuk kegiatan kelompok tani hutan. Namun demikian, pihak keluarga mempertanyakan transparansi serta mekanisme pelaksanaan kerja sama tersebut, terutama terkait keterlibatan pemilik lahan.
Upaya Pelaporan dan Permintaan Investigasi
Atas kondisi ini, perwakilan kelompok tani telah melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.
Pihak keluarga berharap adanya investigasi menyeluruh dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna memastikan proses program berjalan sesuai ketentuan.
Mereka juga meminta kejelasan terkait status kepemilikan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Kami berharap ada keadilan dan transparansi. Program pemerintah seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menimbulkan persoalan baru,” ujar perwakilan keluarga.
Menunggu Tanggapan Pihak Terkait
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Gapoktan Hutan Kampung Dosan, Pemerintah Kampung Dosan, maupun PT. Arara Abadi terkait permasalahan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan hak atas tanah, pelaksanaan program Perhutanan Sosial, serta pentingnya transparansi dalam kerja sama antara kelompok masyarakat dan pihak perusahaan.
( RZL)
Share Social Media
