
Batam | bidikinfonews.xyz / – Aktivitas operasional PT Logam Internasional Jaya di Kota Batam tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan, namun kegiatan keluar-masuk kontainer di lokasi perusahaan masih terus berlangsung, berdasarkan pantauan pada Senin (13/4/2026).
Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat sejumlah kontainer keluar dan masuk area perusahaan. Aktivitas serupa juga terpantau pada 8 dan 9 April 2026, yang mengindikasikan adanya kegiatan operasional yang berlangsung secara berkelanjutan.
Sejumlah pihak menduga kontainer tersebut berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan isi muatan kontainer tersebut.
Sorotan publik semakin menguat seiring belum adanya kejelasan terkait ratusan kontainer yang sebelumnya diamankan oleh Bea dan Cukai Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hingga kini, informasi mengenai isi maupun status penanganan kontainer tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, muncul pula perhatian warga terhadap keberadaan kontainer dengan penandaan “Persero Batam” yang terlihat memasuki area perusahaan. Temuan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat penandaan tersebut identik dengan badan usaha milik negara (BUMN).
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keheranannya.
“Jika memang perizinan belum lengkap, apalagi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) disebut belum tersedia, bagaimana aktivitas seperti ini bisa berjalan?” ujarnya.
Informasi mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan PT Logam Internasional Jaya, termasuk terkait IPAL, sebelumnya juga disebutkan melalui keterangan yang berkembang di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan disampaikan melalui anggota DPRD Kota Batam.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk tata kelola limbah B3.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar instansi terkait, seperti KLHK, Bea dan Cukai, serta Pemerintah Kota Batam, melakukan penelusuran dan pengawasan secara menyeluruh. Transparansi informasi dinilai penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui sanksi administratif maupun proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Logam Internasional Jaya maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang.
( BINews / D2K )
Share Social Media