▶️▶️ 👆👆 Klik Audio
Mandailing Natal | bidikinfonews.xyz /— Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Register 30 di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa yang mencuat pada Jumat (27/2/2026) ini memicu keresahan masyarakat setempat karena kawasan hutan yang seharusnya dilindungi diduga telah dibabat dan dialihfungsikan secara tidak sah.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan yang dihimpun wartawan, sejumlah pihak menduga terdapat keterlibatan oknum pengusaha dalam aktivitas tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dituding maupun dari instansi berwenang terkait dugaan tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh oknum aparat desa diduga digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan atas lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung. Beberapa nama warga desa disebut-sebut dicantumkan dalam dokumen tersebut. Dugaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berkompeten.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa masyarakat sekitar kawasan hutan telah lama merasa resah atas aktivitas perambahan tersebut. Namun, menurutnya, sebagian warga memilih bersikap apatis karena khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul.
“Sudah lama kami resah, tapi masyarakat takut bersuara,” ujarnya singkat.
Warga juga menilai minimnya perhatian dari pemerintah setempat dan aparat penegak hukum membuat persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat terkait mengenai status hukum lahan tersebut.
Sementara itu, salah satu tokoh dari Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kecamatan Batahan menyatakan kesiapan mereka untuk melaporkan dugaan perambahan hutan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami siap menjadi garda terdepan untuk mengawal persoalan ini agar ditangani secara hukum dan transparan,” tegasnya.
Sebagai media, Bidik Info News tetap berupaya mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, akan terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi resmi serta memastikan informasi yang beredar sesuai fakta.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan secara berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
( BINews / BA )
Share Social Media
