

Bidik Info News Batam, 18 Februari 2024 – Aksi balap liar yang marak di Kota Batam, khususnya pada Sabtu, 17 Februari 2024, telah menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan pengguna jalan dan masyarakat. Kejadian terbaru tercatat di Jalan Raja H Fisabilillah, Teluk Tering Batam Center, tepatnya di depan Rimbun Kopi, pada jam 21:40 WIB.
Menurut pantauan kami, aksi balap liar ini mendapat sambutan antusias dari anak-anak remaja, sementara sejumlah warga juga menyaksikan kejadian tersebut.
Seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan ketidaknyamanan karena para pelaku balap liar ini tidak mematuhi aturan lalu lintas, seperti kecepatan berlebihan dan suara knalpot yang mengganggu.
Keberlanjutan aksi balap liar menjadi ancaman serius, terutama mengingat risiko kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera atau bahkan kematian. Beberapa minggu lalu, seorang wanita meninggal dunia setelah disenggol oleh para pelaku balap liar di sekitaran simpang Kara, usai pulang dari menonton sebuah konser di Tumenggung.
Selain melanggar norma kesopanan, perilaku ini juga merusak norma-norma sosial karena mengganggu ketentraman masyarakat sekitar. Terlebih lagi, aksi ini melanggar norma hukum, melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mencakup pasal 48, 77, 115, dan 281.
Pemerintah dan aparat kepolisian diminta untuk mengambil tindakan tegas guna mengendalikan dan mencegah maraknya aksi balap liar yang merugikan ini.
( Ddk / BIN)
Share Social Media