
Kalimantan Barat| bidikinfonews.xyz / Ketapang – Dugaan tindak pidana penggelapan pajak mengguncang Koperasi Kebun Kemitraan Lipat Gunting Persada (LGP) di Kabupaten Ketapang. Ratusan petani sawit yang menjadi anggota koperasi ini melaporkan pengurusnya atas dugaan penyelewengan dana pajak senilai Rp1,5 miliar.
Koperasi LGP yang bermitra dengan PT Harapan Hibrida Kalbar-Sungai Jelai Estate (HHK-SJE) mengumpulkan dana pajak dari para anggotanya untuk kemudian disetorkan ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Ketapang. Namun, berdasarkan laporan petani, dana yang seharusnya disetorkan sebesar Rp2,5 miliar ternyata hanya mencapai Rp1 miliar.
“Kami curiga ada penyelewengan dana pajak ini. Uang itu kan hasil jerih payah kami sebagai petani, tapi malah disalahgunakan oleh pengurus koperasi,” ungkap salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan penyelewengan ini semakin menguat setelah pengurus koperasi mengirimkan bukti setoran pajak yang janggal. Foto yang dikirimkan sebagai bukti setoran menunjukkan jumlah yang tidak sesuai dengan data yang tercatat di sistem KPP. Selain itu, terdapat perbedaan jumlah antara dana yang ditransfer oleh perusahaan ke rekening koperasi dengan jumlah yang tertera dalam bukti setoran.
Pihak perusahaan, PT HHK-SJE, telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah mentransfer dana sebesar Rp2,516.000.000 ke rekening koperasi sesuai dengan permintaan pengurus. Namun, berdasarkan data KPP, jumlah yang disetorkan hanya Rp1.000.000.000.
Atas dugaan tindak pidana ini, para petani anggota Koperasi LGP telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Ketapang. Mereka berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke Meja hijau.
( BINews/ Brd,Team )
Share Social Media