
Batam | bidikinfonews.xyz/ – Kasus dugaan korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam dengan anggaran tahun 2020 kini terkesan mengendap di Kejaksaan Negeri Batam. Hal ini disampaikan oleh Ismail Ratusimbangan, Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini.
Ismail menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Batam harus segera menyelesaikan kasus ini, sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dikenal dengan nama ‘ASTA CITA’. “Kami mengharapkan perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Batam, mengingat pentingnya penyelesaian kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, sebagai individu yang pernah diminta keterangan oleh penyidik, dirinya merasa kecewa karena sampai saat ini tidak ada perkembangan yang jelas terkait kasus tersebut. “Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan, namun kami belum mendapatkan informasi resmi mengenai tindak lanjutnya,” jelas Ismail.
Ismail khawatir jika Kejaksaan Negeri Batam tidak menyelesaikan kasus ini, akan ada indikasi bahwa pejabat daerah tidak serius dalam melaksanakan program ‘ASTA CITA’ yang digagas oleh pemerintah. “Kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Agung RI jika tidak ada tindakan nyata dari Kejaksaan Negeri Batam,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam dengan nilai proyek mencapai Rp 1.260.000.000 ini didanai oleh APBN dan dilaksanakan tanpa melalui proses lelang, yang jelas melanggar peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa. Meskipun Kejaksaan Negeri Batam telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan, hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas.
Ismail juga mengungkapkan bahwa saat ia mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut kepada Jaksa Samuel, yang pernah meminta keterangan darinya, Jaksa tersebut enggan memberikan penjelasan. “Kami berharap ada transparansi dan kejelasan dari pihak kejaksaan mengenai kasus ini,” tutup Ismail.
( BINews/Team)
Share Social Media