Medan | Bidikinfonews.xyz, Sumatera Utara.
Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penguasaan dan praktik sewa-menyewa di atas lahan milik negara, Tim Investigasi Bidik info news melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Jumat (20/6/2025) pukul 14.00 WIB. Dugaan ini mencuat terkait sebidang tanah yang berlokasi strategis di Jalan Mandala By Pass, tepat di depan SPBU Jalan Pukat IV, Medan.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, lahan tersebut selama ini digunakan untuk berbagai kegiatan usaha, mulai dari tambal ban, warung kopi, hingga diduga menjadi tempat praktik judi togel. Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa bangunan semi permanen berdiri di atas lahan tersebut, seolah-olah sudah menjadi milik pribadi. Padahal menurut informasi dari sumber internal Dinsos Sumut, tanah tersebut adalah aset resmi milik Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.
Pengakuan Internal Dinsos: Aset Itu Milik Negara
Kepada awak media, Bang Dendi—yang bertugas di bagian pengaduan dan konsultasi Dinsos Sumut—membenarkan bahwa tanah tersebut memang merupakan bagian dari aset milik Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penguasaan dan penyewaan lahan tersebut oleh pihak tertentu tanpa proses hukum yang sah, merupakan pelanggaran serius.
“Saya bisa pastikan itu adalah aset Dinas Sosial. Tapi untuk detail kepemilikan dan data pastinya, silakan konfirmasi ke Kasubbag Keuangan dan Aset,” ujar Bang Dendi saat menerima tim Media.
Namun saat itu, Kasubbag Keuangan dan Aset tidak berada di tempat. Bang Dendi pun hanya memberikan kontak WhatsApp agar awak Media bisa menghubungi langsung Kasubbag untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasubbag belum memberikan tanggapan resmi.

Ada PBB Atas Nama Pribadi? Potensi Penyalahgunaan Wewenang dan Indikasi Korupsi
Dalam penelusuran lapangan yang dilakukan tim Bidik info news, ditemukan pula informasi bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut ternyata tercatat atas nama pribadi. Hal ini tentu sangat mencurigakan, mengingat lahan tersebut merupakan aset negara. Jika benar demikian, maka diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum tertentu, yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan internal.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, seluruh aset pemerintah termasuk tanah dan bangunan harus dikelola dan dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Tidak boleh atas nama individu, apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Lebih jauh, dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa aset milik pemerintah seharusnya mendapatkan anggaran perawatan dan pemeliharaan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut tampak terbengkalai, kumuh, dan tidak terurus. Bukannya dirawat, justru lahan ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas.
Seruan Tegas: Panggil Kadis dan Kasubbag Keuangan Dinsos Sumut
Terkait polemik ini, Kepala Biro Bidik info news untuk wilayah Medan, B. Piliang, menyampaikan pernyataan tegas:
“Kami mendesak Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi, serta lembaga terkait lainnya seperti Kejaksaan dan BPKP untuk segera memanggil Kepala Dinas Sosial Sumut dan Kasubbag Keuangan dan Aset guna dimintai klarifikasi. Negara tidak boleh diam ketika aset publik dikuasai oleh individu tanpa dasar hukum yang jelas. Ini soal integritas dan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara!”
B. Piliang juga menekankan bahwa dugaan ini tidak hanya menyangkut masalah tata kelola administrasi, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara serta pelecehan terhadap supremasi hukum.
Tindak Lanjut dan Komitmen Media
Sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme investigatif yang bermartabat, Tim Media Bidik info news akan terus menelusuri kasus ini hingga mendapatkan kejelasan. Klarifikasi dari pihak Dinas Sosial Sumatera Utara, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Gubernur Sumut akan menjadi sorotan utama pemberitaan kami dalam seri liputan investigatif ini.
Masyarakat berhak tahu bagaimana aset negara dikelola, dan siapa yang selama ini mendapat keuntungan dari praktek ilegal yang merugikan negara dan publik.
( BINews/ B.Piliang )
Share Social Media

