
Jakarta | bidikinfomews.xyz – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Peluang pemanggilan tersebut muncul lantaran adanya kedekatan antara tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Ginting (TOP), dengan Bobby Nasution.
“Kalau memang dalam pengembangan penyidikan mengarah ke pihak lain, baik itu kepala dinas lainnya ataupun ke gubernurnya, tentu kami akan memanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada media, Sabtu (28/6/2025).
Asep menegaskan, KPK saat ini tengah bekerja dengan pendekatan follow the money, atau menelusuri aliran uang terkait kasus tersebut.
“Kami sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak ke mana saja uang itu mengalir,” ungkapnya.
Ia menambahkan, siapa pun yang terindikasi terlibat dalam pusaran aliran dana tersebut, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution, tidak tertutup kemungkinan akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Lima Tersangka Resmi Ditetapkan KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam praktik rasuah proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Mereka adalah:
1. Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. HEL – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut
4. KIR – Direktur Utama PT DNG
5. RAY – Direktur PT RN
Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari dua pihak swasta, yakni KIR dan RAY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.
KPK menduga uang suap tersebut menjadi alat untuk mengatur proses lelang dan pelaksanaan proyek infrastruktur jalan di sejumlah titik di Sumatera Utara.
Pasal yang Disangkakan
Untuk tersangka dari pihak pemberi suap, yakni KIR dan RAY, disangkakan melanggar:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka penerima suap, yakni TOP, RES, dan HEL, disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Pastikan Penyidikan Akan Berkembang
KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka tersebut. Aliran dana yang ditelusuri melalui kerja sama dengan PPATK berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil dari praktik korupsi ini.
“Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum. Ini komitmen kami,” ujar Asep.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan memeriksa pejabat-pejabat lain di Pemprov Sumut, serta pihak-pihak terkait yang memiliki hubungan erat dengan tersangka utama,,,
Share Social Media