
Medan | bidikinfonews.xyz / – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan secara tegas kesiapannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diminta memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Pernyataan itu disampaikan Bobby di hadapan awak media saat ditemui di Lobi Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, pada Senin (30/6/2025).
“Kalau dipanggil, saya siap hadir. Namanya juga proses hukum. Kita semua harus taat pada hukum,” tegas Bobby.
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp 2 Miliar
Pernyataan ini muncul setelah KPK secara resmi menyampaikan bahwa mereka tengah mendalami aliran dana suap senilai Rp 2 miliar dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini fokus menelusuri kemana saja aliran uang suap tersebut mengalir.
“Uang sebesar Rp 2 miliar ini sudah didistribusikan. Ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang melalui transfer. Kami sedang melacak ke mana saja uang itu mengalir dan siapa saja yang menerima,” jelas Asep Guntur.
Tak Menutup Kemungkinan Memeriksa Pejabat Tinggi
Asep juga menegaskan bahwa KPK tidak akan pandang bulu dalam menindak siapa pun yang diduga terlibat, termasuk jika aliran dana tersebut mengarah kepada pejabat tinggi di Pemprov Sumut.
“Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan. Siapa pun yang terbukti menerima atau terlibat, pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bobby: Hormati Proses Hukum, Siap Diperiksa
Menanggapi perkembangan tersebut, Bobby Nasution dengan nada tegas mengatakan bahwa dirinya tidak akan lari dari tanggung jawab sebagai kepala daerah.
“Saya tegaskan, jika memang proses hukum membutuhkan keterangan dari saya, saya akan hadir. Siapapun, baik bawahan maupun atasan, jika memang ada indikasi aliran dana, harus bersedia memberikan keterangan. Itu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik,” ujar Bobby.
Bobby juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Biarkan hukum yang bicara. Kita lihat nanti di prosesnya,” pungkasnya.
Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 231 Miliar
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis malam (26/6/2025) di Medan dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka penerima suap terkait proyek peningkatan dan pembangunan jalan dengan nilai total mencapai Rp 231 miliar.
KPK menduga adanya pengaturan pemenang proyek dan penerimaan komisi dari sejumlah kontraktor. Selain uang tunai, sejumlah dokumen penting turut diamankan sebagai barang bukti.
Publik Menanti Transparansi
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pembangunan infrastruktur jalan menjadi isu krusial di Sumatera Utara. Selain berdampak pada pelayanan publik, kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumut.
Sejumlah aktivis antikorupsi dan akademisi mendesak agar KPK bekerja secara transparan dan tidak segan menjerat siapapun yang terbukti terlibat, tanpa memandang status sosial atau jabatan.
“Harus ada ketegasan. Tidak boleh ada kompromi untuk korupsi. Ini menyangkut uang rakyat dan masa depan pembangunan Sumut,” ujar salah seorang aktivis antikorupsi dari Medan
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Sumut
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus bekerja untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru seiring dengan berkembangnya penyidikan, termasuk kemungkinan memeriksa sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Masyarakat Sumatera Utara kini menanti langkah tegas KPK dan berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi,,
( BINews/Bplg )
Share Social Media