
Labuhanbatu, bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara – Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap dua orang pelaku pada hari Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua pelaku, berinisial LS alias Herman (29 tahun) dan DA alias Dian (25 tahun), ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam di Jalan Umum Desa Perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
Tim Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Kapolsek AKP H. Naibaho, SH, MH kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menghentikan kedua pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi 1 plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu seberat 0,57 gram netto, 7 plastik klip kecil kosong, 1 unit HP merk Oppo warna merah, 1 kotak rokok Dji Sam Soe berisi 1 buah kaca pireks, 1 buah skop terbuat dari pipet, dan 1 bong dari bagasi sepeda motor.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya bernama DN. Saat ini, DN masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk diserahkan ke Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan akan dijerat dengan UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Bin / J, Effendi)
Share Social Media