
Labuhanbatu | bidikinfonews.xyz/ Sumatera Utara – Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa Sarimin, seorang petani di Desa Makumur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam kasus ini, dua orang pelaku, berinisial MA dan CGS, telah diamankan.
MA, 24 tahun, warga Desa Emplasment, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, merupakan pelaku pencurian. Sedangkan CGS, 22 tahun, warga Desa Gelam Sarimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Serdang Bedagai, berperan sebagai penadah barang curian.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas menyampaikan kronologi kejadiannya. Pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, korban Sarimin meninggalkan sepeda motor, mesin dompeng, dan beberapa barang lainnya di lokasi ternak ayamnya. Saat kembali, korban mendapati barang-barangnya telah hilang.
Atas laporan korban, Kapolsek Bilah Hulu, AKP R. Panjaitan, SH bersama timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, MA berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Pematang Seleng, Bilah Hulu.

Berdasarkan pengakuan MA, ia bersama seorang pelaku lain berinisial PO (masih DPO) telah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dan mesin dompeng merek Yanmar. Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada CGS di sebuah gudang penampungan barang bekas di Desa Pematang Seleng.
Pada hari yang sama, tim Opsnal Polsek Bilah Hulu juga mengamankan CGS. CGS mengakui telah membeli sepeda motor Yamaha Jupiter MX dari MA seharga Rp 350.000 dan mesin dompeng seharga Rp 350.000. Barang bukti tersebut kemudian dibongkar dan dibawa ke penampungan barang bekas di Rantauprapat.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian.
Pastikan barang-barang berharga disimpan di tempat yang aman dan pasanglah kamera CCTV jika memungkinkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Polres Labuhanbatu juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli barang-barang yang diduga hasil curian.
Hal ini untuk mencegah terjadinya peredaran barang curian dan membantu memutus mata rantai kejahatan.
Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
( BIN/ J, Effendi )
Share Social Media