
Kuantan Singingi I bidikinfonews.xyz /SPBU 13.295.609, di Muara Lembu, Kec. Singingi, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau, terpantau TIM Media dan LSM, banyak pelangsir BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, hal ini menjadikan tanda tanya, apakah aparat penegak hukum disini tidak mengetahuinya ?, karena terlihat jelas bebasnya para pelangsir bolak – balik mengisi BBM, terkesan terjadi pembiaran (Rabu, 30/10/2024).
Informasi warga sekitar, para pelangsir BBM mulai ramai dari siang sampai malam, menggunakan mobil yang rata – rata sudah dimodifikasi tangkinya, agar banyak muatan BBM nya, diduga mereka punya banyak barcode, sedangkan yang pakai sepeda motor, terlihat membawa derigen 5 atau 10 liter, kalau derigen 35 liter pakai mobil pick – up ditutupi terpal, atau mobil peribadi yang kursi belakangnya mungkin sudah dibuka.
BBM bersubsidi jenis solar diduga dijual ke Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dan ke alat berat (EXCAPATOR), hal ini jelas dapat menjadikan salah satu penyebab timbulnya penambang – penambang emas, dan galian – galian ilegal, serta mengakibatkan banyak terjadi perusakan hutan kawasan, lingkungan hidup dan ekosistemnya.
Salah seorang operator di SPBU 13.295.609 berinisial Ai mengatakan, “kalau untuk Media dan LSM, kita juga mengerti kok, untuk minyak silahkan minta saja ke SPBU, kita kasih isi minyak kendaraannya gratis, yang penting sama mengertilah, jangan membuat resah para pelangsir, karena pernah kejadian ada wartawan yang dimassakan oleh warga pelangsir dan para pekerja tambang emas, gegara mendokumentasikan aktifitas disini,” ucapnya, terlihat gagang sajam (senjata tajam) dipinggangnya, mengimtimidasi TIM Media dan LSM.
Ketua Umum – Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (Ketum – P.M.R.I), Mhd. Indra Safutra, mengatakan, hal ini adalah pelanggaran hukum, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana yang diubah dengan pasal 40 angka 9 undang – undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 20 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Tim Media dan LSM serta mewakili masyarakat, MEMINTA kepada KAPOLDA RIAU, BPH MIGAS & Pihak PERTAMINA, untuk melakukan peninjauan, pemeriksaan dan penindakan tegas, terhadap para pelaku dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi, di SPBU 13.295.609, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho melalui Kanit Reskrim Polsek Singingi, IPDA Erwin S.Kom dikonfirmasi Tim Awak Media Diksi Nasional beserta Ketua Umum P.M.R.I, Mhd. Indra Safutra menuturkan, “perihal itu kami masih baru bertugas disini, masih hitungan dua pekan berjalan, lebih baik hal begitu dikonfirmasi ke Kapolsek Singingi langsung. Disisi lain, tentu ini merupakan informasi bagi kami anggota Polri yang bertugas disini.”
( BINews/Futrahay )
Share Social Media