
Deli Serdang | bidikinfonews.xyz/ Pada tanggal 11 November 2024, tim awak media Bidikinfonews melakukan wawancara dengan Ita Hawati (59), istri dari almarhum Syafrizal Koto, yang diduga menjadi korban penipuan oleh seorang wanita bernama Boini (45). Kasus ini berawal dari iming-iming pekerjaan di Bea Cukai yang mengakibatkan kerugian sebesar 20 juta rupiah.
Kejadian tersebut terjadi pada 8 September 2022, ketika almarhum Syafrizal Koto sering mengunjungi rumah Boini, yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah mereka di Jalan Pasar 3 Dalu A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Menurut keterangan Ita, suaminya sering berkunjung ke rumah Boini hingga larut malam.
Ita menceritakan, “Pada tanggal 8 September 2022, sekitar pukul 15:00, saya terkejut ketika suami saya menginformasikan bahwa ia telah mentransfer uang sebesar 20 juta rupiah ke rekening Bank BNI di Jalan Simpang Kayu Besar. Ketika saya bertanya untuk apa uang tersebut ditransfer, suami saya menjawab bahwa itu untuk anak kita agar bisa masuk kerja di Bea Cukai. Kami pun terlibat pertengkaran, karena saya tidak mengerti bagaimana suami saya bisa begitu mudahnya mentransfer uang sebanyak itu hanya untuk sebuah janji kerja.”
Setelah insiden tersebut, Ita mendatangi kediaman Boini untuk meminta kembali uangnya. Namun, Boini menjawab, “Saya tidak tahu, tanyakan saja pada Joko.” Diduga, Boini bersama suaminya dan seorang teman bernama Joko telah melakukan modus penipuan yang sama kepada banyak warga lainnya dengan menawarkan pekerjaan.
Ita dan keluarganya berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku penipuan ini, karena mereka bukan satu-satunya korban. “Banyak warga lain yang juga terkena tipu dengan iming-iming bisa bekerja,” ungkap Ita dengan penuh harapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan.
( BINews / B.Piliang )
Share Social Media