
Sinunukan | bidikinfonews.xyz / — Pada Minggu (14/9/2025), sebuah momentum penting tercatat dalam sejarah Desa Wonosari, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tanah fasilitas milik desa, yang selama bertahun-tahun status dan tapal batasnya kabur, akhirnya mendapatkan kejelasan.
Kegiatan pengukuran dan pematokan ini berlangsung dengan lancar. Pemerintah Desa Wonosari melibatkan banyak unsur masyarakat agar prosesnya transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Wonosari Ahmad Rudianto, Ketua BPD Desa Wonosari, Ketua Karang Taruna Lian Nasution, para RT/RW, perangkat desa, Linmas, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Makna Strategis Pengukuran Tanah Desa
Dalam konteks pemerintahan desa, kejelasan aset desa, khususnya tanah fasilitas, adalah hal yang sangat krusial.
Tanah fasilitas ini umumnya dipergunakan untuk kepentingan publik — seperti pemakaman, sarana olahraga, balai desa, atau fasilitas umum lainnya.
Tanpa kejelasan status dan batas, potensi terjadinya sengketa, penyalahgunaan, atau bahkan penguasaan oleh pihak yang tidak berhak menjadi sangat besar.
Langkah yang diambil Pemerintah Desa Wonosari bisa menjadi contoh bagaimana pemerintahan desa seharusnya bertindak proaktif dalam mengamankan aset desa.
“Alhamdulillah, hari ini kita mendapatkan kejelasan yang terang benderang terkait tanah fasilitas milik Desa Wonosari, termasuk tapal batas yang sebelumnya belum jelas. Pemerintah desa bersama BPD, para kadus, Linmas, Karang Taruna, tokoh agama, dan tokoh masyarakat turut hadir menyaksikan langsung pengukuran dan pematokan ini. Saya mewakili Pemerintah Desa Wonosari mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak,” ujar Kepala Desa Wonosari, Ahmad Rudianto, usai kegiatan.
Transparansi dan Partisipasi Publik
Menariknya, kegiatan ini bukan hanya soal teknis pengukuran, tetapi juga menjadi ajang keterbukaan informasi. Kehadiran BPD, Karang Taruna, tokoh masyarakat, hingga Linmas menunjukkan partisipasi aktif berbagai unsur dalam memastikan aset desa terdata dengan benar.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. Ke depan, kejelasan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Desa Wonosari dalam perencanaan pembangunan berbasis aset yang dimiliki.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Dengan telah jelasnya status tanah fasilitas, masyarakat kini memiliki kepastian terkait pemanfaatan lahan tersebut. Bagi Desa Wonosari, hal ini berarti:
* Mencegah Sengketa – Masyarakat akan terhindar dari konflik klaim kepemilikan.
* Perencanaan Pembangunan Lebih Tepat – Pemerintah desa dapat memasukkan lahan tersebut dalam RPJMDes secara lebih terarah.
* Transparansi Aset Desa – Data yang jelas dapat mendukung pelaporan aset ke Dinas PMD dan memudahkan pengawasan.
Refleksi: Momentum Konsolidasi Aset Desa
Bagi media lokal maupun Nasional seperti Bidik Info News, peristiwa ini layak diangkat bukan sekadar sebagai berita rutin, melainkan sebagai refleksi penting: bahwa tata kelola aset desa adalah fondasi bagi kemandirian desa.
Kejelasan tapal batas tanah fasilitas desa dapat menjadi simbol konsolidasi kekuatan desa — memperkuat posisi hukum desa, memperkokoh perencanaan pembangunan, dan menutup celah bagi potensi penyelewengan.
Sebagai Pimpinan Umum Bidik Info News, saya memandang langkah ini sebagai best practice yang patut ditiru desa lain di Mandailing Natal.
Kejelasan aset adalah awal dari pembangunan yang berkeadilan, karena tanpa kepastian kepemilikan, pembangunan bisa tersendat di kemudian hari.
Penutup
Momentum pengukuran tanah fasilitas Desa Wonosari ini bukan hanya soal garis tapal batas di atas tanah, melainkan garis batas baru yang memisahkan antara era ketidak pastian dan era keterbukaan. Masyarakat kini bisa menatap masa depan dengan rasa tenang, karena lahan yang menjadi hak publik sudah dipastikan keberadaannya.
Share Social Media