
Medan | bidikinfonews.xyz / – Urfan Fadila (8), seorang anak warga Jalan KPT, Pattimura, Lorong Baru, No. 45, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Medan, akhirnya mendapatkan solusi atas permasalahan identitasnya. Selama ini, ia tidak memiliki akta kelahiran karena kedua orang tuanya tidak tercatat dalam administrasi kependudukan akibat pernikahan siri.
Kasus ini pertama kali diungkapkan oleh Adinda Natasya (25), keponakan dari almarhum ayah Urfan, Syafrizal. Menurut Adinda, ibu Urfan, Mayranda, sudah lama tidak diketahui keberadaannya. Karena pernikahan orang tuanya dilakukan secara siri, mereka tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) maupun buku nikah, sehingga menghambat penerbitan akta kelahiran Urfan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Biro bidikinfonews.xyz, B. Piliang, segera mengambil langkah dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan. Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi terkait penerbitan akta kelahiran Urfan meskipun kedua orang tuanya tidak memiliki dokumen resmi.

Tim media kemudian bergerak ke Kantor Kelurahan Petisah Hulu untuk melengkapi berkas yang diperlukan. Berkat kerja sama yang baik antara tim media dan pihak kelurahan, seluruh persyaratan administratif dapat dipenuhi meskipun menghadapi kendala dokumentasi.
Setelah seluruh berkas selesai diproses di tingkat kelurahan, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan resmi ke Disdukcapil Medan. Dengan koordinasi yang baik antara berbagai pihak, harapan agar Urfan Fadila segera mendapatkan akta kelahiran semakin terbuka.
Upaya ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara media, masyarakat, dan pemerintah dapat membantu menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan bagi warga yang kurang beruntung. Semoga langkah ini juga menjadi inspirasi bagi masyarakat lain yang mengalami kendala serupa dalam mendapatkan hak-hak administrasi kependudukan.
( BINews / B.Piliang )
Share Social Media