Medan | bidikinfonews.xyz / 18 Juni 2025
👆👆👆 Klik Audio ▶️
Salah satu warga yang berdomisili di sekitar Jalan Mandala By Pass, tepatnya di depan SPBU Jalan Pukat IV, melaporkan adanya dugaan penguasaan tanah milik negara oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Tanah dan bangunan yang kini ditempati oleh pelaku usaha tambal ban serta kedai kopi tersebut, menurut penuturan warga, dulunya merupakan aset milik Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.
Menurut kesaksian warga yang tidak ingin disebutkan namanya, lokasi tersebut sebelumnya pernah memiliki plang penanda sebagai aset Dinas Sosial. Namun kini, plang tersebut sudah tidak terlihat lagi. Warga menduga kuat bahwa plang tersebut sengaja dicabut atau dihilangkan oleh pihak-pihak tak dikenal untuk mengaburkan status kepemilikan tanah tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang mempertanyakan legalitas penggunaan lahan tersebut.
“Saya sudah menghubungi langsung Lurah setempat untuk menanyakan kebenaran status lahan itu,” ujar warga yang enggan diungkap identitasnya. “Dan memang benar, kata Pak Lurah, dulunya tanah itu adalah tempat Dinas Sosial yang kini sudah terbengkalai.”
Keterangan dari pihak kelurahan memperkuat dugaan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah. Namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari instansi terkait, khususnya Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, untuk mengamankan atau memberi penjelasan resmi terkait keberadaan aset tersebut yang saat ini justru dikuasai oleh pelaku usaha swasta tanpa kejelasan dasar hukum.
Jika memang benar tanah itu adalah milik Dinas Sosial, maka secara hukum tanah tersebut termasuk dalam kategori milik negara. Oleh sebab itu, warga berharap agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Sosial, segera melakukan verifikasi dan tindakan perlindungan aset. Misalnya, dengan memasang kembali plang resmi kepemilikan, melakukan pendataan ulang, serta menutup akses bagi pemanfaatan komersial ilegal.
“Kalau memang itu tanah negara, harusnya dijaga. Jangan dibiarkan begitu saja sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi,” lanjut warga tersebut.
Warga juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi melalui Satpol PP atau instansi terkait segera melakukan peninjauan ke lapangan. Selain itu, pemasangan pagar seng atau kawat pembatas perlu dipertimbangkan sebagai langkah awal untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Pembiaran terhadap aset negara yang tidak terurus seperti ini, selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, juga bisa membuka celah terjadinya praktik-praktik mafia tanah.
Sementara itu, awak media *Bidik Info News* masih berusaha menghubungi pihak Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan penjelasan resmi. Kejelasan dari instansi terkait sangat penting demi menepis asumsi liar di tengah masyarakat dan memastikan bahwa aset negara benar-benar dilindungi serta dikelola dengan semestinya.
Situasi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara di tingkat daerah, khususnya lahan-lahan yang terbengkalai dan tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya. Jika tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin kasus serupa akan kembali terjadi di lokasi lain.
Sebagai warga negara yang peduli akan tata kelola aset publik, masyarakat sekitar berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap seluruh aset milik pemerintah daerah maupun provinsi yang hingga kini tidak termanfaatkan, bahkan dikuasai oleh pihak-pihak tanpa dasar hukum yang sah.
( BINews )
Share Social Media

