Medan | bidikinfonews.xyz | Sumatera Utara, Kamis 9 Oktober 2025 – Masalah parkir di Kota Medan tampaknya tak pernah menemukan titik terang. Alih-alih menghadirkan kenyamanan dan keteraturan bagi masyarakat, kebijakan parkir justru kian membebani warga.
Tim Redaksi Bidik Info News yang melakukan pantauan langsung di sejumlah titik strategis Kota Medan menemukan banyak kejanggalan dalam praktik pengelolaan parkir, baik oleh petugas resmi maupun juru parkir liar.
Saat tim mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan di Jalan Adinegoro, Rabu (9/10/2025), terlihat sejumlah juru parkir (jukir) beroperasi tanpa menunjukkan tanda identitas resmi maupun karcis retribusi. Saat awak media mencoba membayar uang parkir, tidak diberikan karcis sebagaimana mestinya — indikasi kuat bahwa praktik parkir liar masih berlangsung tanpa pengawasan efektif dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Tak berhenti di situ, saat tim melanjutkan pantauan ke kawasan Jalan Surabaya Medan, suasana yang sama terulang. Kali ini, karcis parkir memang diberikan, namun di dalamnya terdapat kalimat yang membuat dahi berkerut:
“Petugas parkir dibebaskan dari tuntutan dan tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan serta barang-barang di dalamnya.”
Artinya, warga tetap diwajibkan membayar tarif parkir — namun pemerintah melalui Dishub secara terang-terangan menolak bertanggung jawab jika kendaraan rusak atau hilang. Sebuah ironi yang menyakitkan bagi masyarakat yang taat aturan.
Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir, Dishub Medan memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa parkir. Akan tetapi, klausul pembebasan tanggung jawab tersebut justru bertentangan dengan semangat hukum nasional, khususnya yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 huruf a UU tersebut menegaskan, setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Sementara Pasal 19 ayat (1) menegaskan bahwa pelaku usaha wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Dalam konteks parkir, pihak pengelola parkir—baik pemerintah daerah maupun pihak ketiga yang ditunjuk—dikategorikan sebagai pelaku usaha jasa, yang berarti memiliki tanggung jawab hukum penuh terhadap keamanan kendaraan yang diparkir di area yang mereka kelola.
Klausul “bebas tanggung jawab” sebagaimana tercantum di karcis resmi Dishub Medan jelas bertentangan dengan asas perlindungan konsumen tersebut, dan secara moral tidak layak diterapkan oleh lembaga pemerintah daerah.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Perlindungan Konsumen bahkan secara tegas melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab kepada konsumen atau pembatasan tanggung jawab yang seharusnya menjadi kewajiban pelaku usaha. Dengan demikian, tulisan yang membebaskan petugas parkir dari tanggung jawab atas kehilangan kendaraan sesungguhnya merupakan pelanggaran hukum.
Seorang warga bernama Rahmad (42), warga Medan Denai, mengaku kecewa.“Kami bayar parkir resmi, tapi kalau motor hilang, pemerintah bilang gak tanggung jawab. Buat apa bayar? Ini namanya pungutan sah tapi tanpa perlindungan,” ujarnya dengan nada kesal.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Medan hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi atas temuan ini.
Padahal, pengawasan terhadap sistem parkir—baik di badan jalan maupun area publik—merupakan tugas utama Dishub sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan pengelolaan fasilitas parkir.
Dengan tarif parkir yang terus naik dan pungutan yang makin tak terkendali, warga merasa makin tercekik. Di sisi lain, tanggung jawab pemerintah seolah nihil.
Karcis resmi yang mencantumkan “pembebasan tanggung jawab” bukan hanya bentuk pelepasan kewajiban moral, tapi juga mencederai rasa keadilan publik.
Tim Redaksi Bidik Info News mendesak Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan untuk meninjau ulang serta merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024, khususnya pasal dan klausul yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pemerintah seharusnya hadir melindungi, bukan lepas tangan dengan dalih peraturan yang justru menyudutkan warga.
Apabila Dishub Medan tetap membiarkan praktik ini berjalan tanpa koreksi, bukan tidak mungkin ke depan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada kebijakan publik.
Parkir bukan sekadar urusan tarif, melainkan cerminan kehadiran negara di ruang-ruang kecil kehidupan warga — apakah negara masih hadir untuk melindungi, atau justru menjadi penonton atas keresahan rakyatnya.
Redaksi Bidikinfonews menegaskan:
Parkir yang berbayar wajib memberikan rasa aman.
Kalau rakyat sudah membayar, maka negara wajib menjamin keamanan kendaraannya.
Karcis tanpa tanggung jawab adalah bentuk ketidakadilan yang disahkan oleh kebijakan.
( red /Tim )
Share Social Media