Medan | bidikinfonews.xyz/ Sumatera Utara, Jumat 19 Desember 2025 – Tumpukan sampah yang mengular di sepanjang Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai, kembali menjadi pemandangan yang memaksa publik bertanya: apakah Peraturan Daerah hanya hidup di atas kertas, lalu mati di pinggir jalan?
Kondisi ini diduga kuat sebagai dampak tidak optimalnya pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, yang seharusnya menjadi senjata utama pemerintah daerah dalam mengurai persoalan klasik sampah.
Secara normatif, tanggung jawab pengelolaan sampah berada di pundak Pemerintah Kota Medan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk penyediaan sarana pendukung seperti kontainer atau tong sampah, pengangkutan rutin, hingga pengawasan di lapangan. Namun, fakta di Mandala By Pass berbicara sebaliknya.
Bau Menyengat, Warga Mengeluh
Tim awak media Bidik Info News menerima laporan dari warga setempat yang menyebutkan bahwa tumpukan sampah tersebut telah berlangsung cukup lama. Selain menimbulkan bau tak sedap, kondisi itu juga menciptakan kesan jorok, kumuh, dan tidak sehat di kawasan yang menjadi jalur lalu lintas padat.
“Sudah lama ini, Bang. Bau, kotor, bikin risih. Ini bukan cuma sampah warga sini, tapi sampah dari luar juga,” ungkap seorang warga Medan Denai.
Menurut warga, sampah di pinggir jalan tersebut kerap dibuang oleh pengendara yang melintas, terutama pengguna sepeda motor, yang membuang sampah “sesuka hati”, tanpa diketahui berasal dari wilayah mana.
Sampah Tetap Pelanggaran, Meski Diangkut
Perlu ditegaskan, membuang sampah di pinggir jalan tetap merupakan pelanggaran hukum, terlepas dari apakah sampah tersebut nantinya diangkut petugas kebersihan atau tidak.
Larangan tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1), yang melarang:
– Memasukkan sampah ke saluran air, jalan, atau fasilitas umum ( huruf e );
– Membuang dan membakar sampah di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( huruf f ).

Di tingkat daerah, Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2024, secara tegas melarang pembuangan sampah sembarangan dan mengatur kewajiban pengelolaan sampah yang benar, terukur, dan berkelanjutan.
Di Mana Negara Saat Sampah Berkuasa?
Ironisnya, meski regulasi sudah lengkap, kondisi di lapangan justru menunjukkan lemahnya implementasi. Penumpukan sampah di Jalan Mandala By Pass dan sejumlah ruas jalan lain di Medan Denai dinilai mencerminkan buruknya kinerja pengelolaan sampah, baik di level DLH Kota Medan maupun pemerintah kecamatan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik:
Apakah Pemerintah Kota Medan benar-benar serius menangani persoalan sampah, atau sekadar rajin memproduksi regulasi tanpa keberanian mengeksekusi?
Catatan Redaksi
DLH Kota Medan diduga belum optimal menjalankan mandat UU No. 18 Tahun 2008 terkait pengelolaan sampah dan penegakan larangan pembuangan sampah sembarangan.
Pemerintah Kecamatan Medan Denai juga dinilai belum maksimal dalam menjalankan dan mengawasi implementasi Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.
Jika sampah terus dibiarkan menumpuk, sementara aturan hanya berfungsi sebagai pajangan administrasi, maka yang rusak bukan sekadar lingkungan—melainkan kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah dalam mengelola kota.
( Binews / B,Piliang )
Share Social Media