☝☝▶️▶️ Klik Audio
Jika kesetiaan diukur dari kehadiran, maka sampah di Jalan Mandala By Pass, Medan Denai, layak mendapat penghargaan. Ia selalu ada. Datang tepat waktu. Bertambah setiap hari. Sementara Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan justru tampak mengambil cuti panjang—entah sejak kapan, entah sampai kapan.
Di jalan ini, sampah bukan lagi masalah, melainkan identitas wilayah. Bau menyengat menjadi salam pembuka, tumpukan plastik dan sisa rumah tangga menjadi penanda bahwa negara, pada titik tertentu, memilih absen. Bukan karena tak tahu, melainkan karena seolah tak ingin tahu.
Padahal, regulasi tidak kekurangan kata-kata tegas. UU Nomor 18 Tahun 2008 melarang pembuangan sampah di jalan dan fasilitas umum. Perda Nomor 7 Tahun 2024 bahkan lahir dengan janji pembaruan tata kelola. Namun di Mandala By Pass, janji itu terdengar seperti siaran radio yang kehilangan frekuensi—ada suaranya, tapi tak pernah sampai.
Ironisnya, sebagian sampah bukan milik warga sekitar. Ia adalah “oleh-oleh” dari pengendara yang melintas. Motor melaju, tangan membuka plastik, sampah jatuh, hati lega. Selesai. Tak ada sanksi, tak ada teguran, tak ada kamera, tak ada petugas. Di kota ini, membuang sampah sembarangan tampaknya lebih aman daripada mematuhi aturan.
Lalu di mana Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan ? Di mana pemerintah kecamatan? Pertanyaan ini bukan untuk menuding, melainkan untuk mengingatkan: tugas negara bukan sekadar mengangkut sampah setelah menumpuk, tapi mencegahnya agar tak beranak-pinak.
Sebab, ketika pelanggaran dibiarkan, ia akan dianggap normal. Ketika Perda tak ditegakkan, ia akan dianggap dekorasi. Dan ketika negara diam, publik belajar satu hal: aturan boleh diabaikan, karena tak ada konsekuensi.
Mandala By Pass hari ini bukan hanya jalur lalu lintas. Ia adalah pameran kegagalan implementasi kebijakan. Di sini, sampah memegang kendali, sementara regulasi hanya menjadi penonton pasif—lengkap dengan logo dan nomor tahun, tapi tanpa daya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, jangan heran bila suatu hari nanti yang perlu diangkut bukan hanya sampah, melainkan rasa percaya masyarakat terhadap keseriusan Pemerintah Kota Medan. Dan itu, sayangnya, tak bisa diangkut oleh truk mana pun.
– Redaksi Bidik Info News
Share Social Media