Medan | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara — Senin, 22 Desember 2025, Persoalan bantuan sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran kembali mencuat ke permukaan. Dugaan kuat mengarah pada data penerima yang stagnan, tidak diperbarui, dan minim verifikasi lapangan, sehingga banyak warga prasejahtera justru terpinggirkan dari hak dasar mereka sebagai penerima bantuan negara.
Salah satu potret nyata ketimpangan tersebut dialami Asrin Parinduri (68), warga Lingkungan 6, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Di usia senjanya, Asrin terpaksa bertahan hidup di sebuah gubuk reyot yang jauh dari kata layak huni, tanpa jaminan kesejahteraan dari pemerintah.
Rumah yang telah ia tempati selama kurang lebih 43 tahun itu hanya berdinding papan lapuk penuh tambalan, beratapkan jerami, dengan lantai semen yang sebagian besar telah hancur. Saat hujan turun, air kerap masuk ke dalam rumah, memaksa Asrin beradaptasi dengan kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatannya.

Ironisnya, di tengah kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan, Asrin mengaku belum pernah menerima bantuan sosial dalam bentuk apa pun, baik dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Medan, maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Sudah puluhan tahun saya tinggal di sini. Bantuan dari pusat sampai daerah tidak pernah saya terima. Dari kelurahan pun tidak pernah ada,” ungkap Asrin dengan nada pasrah kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Diduga Lemahnya Pendataan di Tingkat Lingkungan
Kasus yang dialami Asrin bukanlah cerita tunggal. Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan distribusi Bansos, di mana bantuan justru diduga kerap diterima oleh warga yang secara ekonomi tergolong mampu, sementara masyarakat miskin ekstrem terlewatkan.
Sorotan pun mengarah pada proses pendataan di tingkat bawah, khususnya peran Kepala Lingkungan (Kepling) yang menjadi ujung tombak dalam menghimpun dan mengusulkan data warga penerima bantuan. Validitas data yang disampaikan ke tingkat kelurahan dan kecamatan dinilai tidak akurat dan minim pembaruan, sehingga membuka ruang ketidakadilan dalam penyaluran bantuan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pendataan dilakukan berbasis fakta lapangan atau sekadar mengandalkan data lama yang tidak pernah diverifikasi ulang?
Desakan Evaluasi Total Aparatur Kelurahan
Menanggapi persoalan tersebut, Azhari A.M Sinik, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), menyampaikan kritik keras terhadap kinerja aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Menurut Azhari, kegagalan menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran merupakan indikator lemahnya pelayanan publik dan tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.
“Ini persoalan serius. Wali Kota Medan harus turun langsung memantau dan mengevaluasi kinerja lurah beserta jajarannya, termasuk Kepala Lingkungan. Jika mereka tidak mampu bekerja secara objektif dan valid dalam melayani masyarakat, maka evaluasi total harus dilakukan,” tegas Azhari.
Ia menambahkan, pendataan masyarakat miskin seharusnya dilakukan secara periodik dan transparan, melibatkan verifikasi lapangan, serta membuka ruang pengaduan bagi warga yang merasa haknya terabaikan.
“Kalau data keliru, yang dikorbankan adalah rakyat kecil. Ini bukan sekadar administrasi, ini soal keadilan sosial,” tambahnya.
Bansos dan Wajah Negara di Akar Rumput
Kasus Asrin Parinduri menjadi cermin buram bagaimana negara masih belum sepenuhnya hadir di tingkat paling bawah. Bantuan sosial yang sejatinya menjadi instrumen perlindungan bagi warga rentan, justru kehilangan makna ketika distribusinya tidak berbasis keadilan dan kebutuhan riil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Bandar Selamat maupun Kecamatan Medan Tembung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidakakuratan data penerima bantuan sosial di wilayah tersebut. Redaksi Bidik Info News masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Share Social Media