
Medan | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara – Profesi wartawan kembali ternoda dengan ulah oknum pengurus PC NU Kota Medan yang menjanjikan uang pemberitaan kepada wartawan yang meliput kunjungan calon gubernur Sumatera Utara, Barry Simorangkir, pada Jumat (14/6/2024). Namun, janji tersebut tidak ditepati dan para wartawan malah diblokir nomor Whatsappnya.
Kronologi Kejadian
Undangan Peliputan: Erri Subakti, selaku narahubung PC NU Kota Medan, menyebarkan undangan peliputan media kepada wartawan untuk meliput kunjungan Barry Simorangkir.
Peliputan: Puluhan wartawan memenuhi undangan dan melakukan peliputan jurnalistik di Kantor PC NU Kota Medan.
Janji Uang Pemberitaan: Erri Subakti menjanjikan uang berita kepada wartawan jika berita peliputan dinaikan dan meminta nomor rekening untuk transfer.
Pelanggaran Janji: Setelah berita dinaikan, hanya sebagian kecil wartawan yang dibayarkan uang pemberitaannya. Sisanya diblokir nomor Whatsappnya oleh Erri Subakti.
Dampak dan Tindak Lanjut Kemarahan Wartawan: Para wartawan merasa dibohongi dan dilecehkan, serta menilai tindakan Erri Subakti melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengaduan: Sejumlah wartawan akan membuat pengaduan tertulis kepada PBNU, PWNU Sumut, dan pihak berwajib.
Pelanggaran UU Pers: Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman hukuman pidana bagi yang menghina profesi wartawan.
Pelajaran Berharga
Kejadian ini menjadi pengingat bagi para wartawan untuk berhati-hati dalam menerima tawaran peliputan dengan iming-iming uang. Penting untuk melakukan verifikasi informasi dan memastikan kredibilitas narahubung sebelum meliput. Wartawan juga harus berani speak up dan melaporkan pelanggaran etik jurnalistik kepada pihak berwenang. = **Red/ BIN.
Share Social Media