
Medan | bidikinfonews.xyz / – Rabu, 21 Januari 2025, banyak permasalahan yang timbul di tengah masyarakat terkait administrasi kependudukan, khususnya akte kelahiran. Kesalahan data seperti nama, tanggal, dan tahun kelahiran di akte sering kali tidak sesuai dengan ijazah atau Kartu Keluarga (KK). Hal ini menyebabkan warga harus bolak-balik mengurus perubahan data.
Seorang warga Medan Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Jalan Dame, berinisial PS, mengeluhkan bahwa tahun kelahiran anaknya di akte tidak sesuai dengan yang tercantum di KK. PS meminta agar tahun kelahiran anaknya pada akte disesuaikan dengan data di KK.
“Saya memohon agar tahun kelahiran anak saya pada akte dapat diubah agar sesuai dengan yang ada di KK,” ujar PS.
Keluhan serupa juga datang dari seorang warga berinisial AD yang enggan disebutkan namanya. Ia merasa kesulitan dalam mengurus akte kelahiran karena pernikahannya tidak tercatat secara resmi di pemerintahan. “Kami tidak memiliki buku nikah ataupun KK, sehingga pengurusan akte kelahiran menjadi sangat rumit,” ungkap AD.
Kepala Biro Bidikinfonews Medan, Bakhrizal. Piliang, menegaskan bahwa akte kelahiran adalah dokumen pertama yang harus diurus segera setelah bayi lahir. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan (2), setiap anak wajib diberikan identitas sejak lahir, yang dituangkan dalam akte kelahiran.

“Kami menghimbau masyarakat Medan agar segera melaporkan kelahiran anak paling lambat 60 hari ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dengan begitu, anak akan memiliki status identitas yang sah sebelum memasuki usia sekolah, sehingga kesalahan data pada ijazah, nama, tempat, serta tanggal lahir dapat diminimalkan,” jelas B. Piliang.
Ia juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang sering menunda pengurusan akte kelahiran. Hal ini mengakibatkan kesalahan data yang berdampak panjang, terutama saat anak memasuki usia sekolah.
Bidikinfonews bersama timnya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya akte kelahiran sebagai dokumen dasar identitas. Mereka juga akan bersinergi dengan Disdukcapil untuk memberikan informasi dan layanan yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Akte Kelahiran: Hak Dasar Anak yang Harus Diprioritaskan
Masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan segera mengurus akte kelahiran anak sebagai upaya memenuhi hak-hak anak. Dengan tertib administrasi sejak dini, kesalahan data dapat dihindari, dan hak identitas anak dapat terpenuhi secara optimal.
( BINews/ B.Piliang )
Share Social Media