
Jakarta | bidikinfonews.xyz / – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Muhammad Haniv, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp21.560.840.634.
“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).
Menurut Asep, meski status tersangka telah diumumkan, Haniv hingga saat ini belum ditahan. KPK masih terus mengembangkan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui aliran dana gratifikasi tersebut.
“Kami tengah fokus melakukan asset tracing terhadap tersangka HNV guna menelusuri kemungkinan adanya aset-aset yang terkait dengan tindak pidana ini,” jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa KPK akan mendalami pola penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Haniv, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberian suap atau gratifikasi tersebut. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan dunia usaha maupun internal Ditjen Pajak.
Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Muhammad Haniv menambah daftar panjang pejabat Ditjen Pajak yang tersangkut kasus korupsi. Sebelumnya, beberapa pejabat pajak juga telah dijerat hukum karena menerima suap atau gratifikasi terkait pengurusan pajak perusahaan besar.
KPK memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.
Pemberantasan korupsi di sektor perpajakan terus menjadi perhatian serius mengingat dampaknya yang luas terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, KPK mengimbau agar seluruh pegawai negeri, khususnya di sektor keuangan dan perpajakan, menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Haniv belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangkanya. KPK juga belum mengumumkan kapan pemanggilan lanjutan terhadap Haniv akan dilakukan.
( BINews )
Share Social Media