
Riau | bidikinfonews.xyz/ – Ketua Umum, Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (Ketum P.M.R.I) Bapak, MHD. Indra Safutra, saat diminta pendapat tentang hancurnya hutan kawasan di Riau, beliau mengatakan, Provinsi Riau memiliki kawasan hutan yang luas di Peta, namun faktanya kawasan hutan tinggal sedikit, semakin hari deforestasi hutan semakin meningkat.
Ketum memaparkan ada 5 (lima) Kawasan Hutan Konservasi di Provinsi Riau.
1. Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terletak di Kabupaten Pelalawan, ditetapkan oleh Menteri Kehutanan pada tahun 2004 dengan luasnya ± 38.576 hektare dan pada tahun 2009 terbit Keputusan Menteri Kehutanan untuk penambahan luas kawasannya menjadi ± 83.068 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.788/Menhut-II/2012 pada tahun 2012.
2. Suaka Margasatwa Balai Raja terletak di Kecamatan Mandau dan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Luasnya 18.000 hektare. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986.
3. Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasim, yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar, Siak, dan Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, dan ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 hektare.
4. Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling awalnya ditunjuk melalui Keputusan Gubernur KDH Tk. I Riau Nomor 149/V/1982

tanggal 21 Juni 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di sekitar Bukit Rimbang Bukit Baling sebagai kawasan Hutan Tutupan/ Suaka Alam seluas 136.000 hektar, dan ditetapkan lagi sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 3977/Menhut-VIII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling seluas 141.226,25 hektar di Kabupaten Kampar dan Kuansing.
Telah pula ditetapkan sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Bukit Rimbang Bukit Baling berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 468/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 tanggal 17 Juni 2016.
5. Pusat Pelatihan Gajah Sebanga ditunjuk berdasarkan SK. Gubernur KDH Tk. I Riau No. 387/VI/ 1992 tanggal 29 Juni 1992 dengan luas kawasan 5.873 hektare. Secara administratif berada di Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.
Dari hasil investigasi dan informasi yang diterima dari berbagai sumber, Kawasan Hutan yang 5 (lima) ini, sudah hampir habis, ada yang di perjual belikan, dikuasai, diusahai, oleh korporasi penguasa dan pengusaha untuk dijadikan perkebunan sawit secara ilegal, dan di Duga kegiatan perambahan ini di back up oleh Oknum APH dan Pihak Kehutanan serta Pereman Bayaran, agar pembuatan perkebunan sawit ilegal ini lancar.

Dedi Osri S.H, selaku Ketua DPD – P.M.R.I, Kab. Kampar, menuturkan hasil temuan bersama Tim P.M.R.I dan Media, saat melakukan peninjauan langsung di Kawasan Hutan Suaka Alam Bukit Rimbang Bukit Baling (Kuansing) dan Hutan Lindung didaerah Koto Lamo, Kec. Kampar Kiri Hulu (Jum’at, 8/3/2025), tentang adanya :
– Perambahan kawasan hutan lindung dengan menggunakan alat berat (Excapator),
‘ Bekas lahan dibakar.
– banyak tanaman kelapa sawit yang diduga milik Oknum Camat Kampar Kiri Hulu (BTR).
– Temuan ini akan di tindak lanjuti kepihak hukum terkait, karena.”Ujarnya”.
Sejatinya kawasan hutan adalah Paru Paru Dunia, makadari itu, Ketum P.M.R.I Bapak, MHD. Indra Safutra, Ketua DPD – P.M.R.I, Kab. Kampar, Bapak Dedi Osri S.H, Pimrus Media B.I.N, Bapak Syahrial Efendi Nasution dan seluruh TIM – MEDIA, meminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum dan Instasi Terkait, khususnya Pihak LHK Riau dan Polda Riau, segera turun ke TKP untuk Menindak Tegas Siapapun Perusak dan Perambah Kawasan Hutan, agar hutan tidak hilang yang dapat menimbulkan Bencana Alam yang merugikan semuanya.
[ BINews / Futrahay ]
Share Social Media