
Jakarta | bidikinfonews.xyz / – Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai Bandara Soetta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang disamarkan dalam bentuk permen. Paket mencurigakan tersebut dikirim melalui layanan kargo dari Thailand menuju Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 bungkus kemasan permen, yang masing-masing berisi sekitar 10 butir permen. Setelah dilakukan uji laboratorium, permen tersebut diketahui mengandung ganja dengan total berat mencapai 869 gram.
“Ada 20 bungkus permen, dan dengan teknik penyelidikan kami bersama Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut merupakan narkotika golongan I jenis ganja,” ujar Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers pada Rabu (14/5/2025).
Atlet Basket Jadi Tersangka Pemesan
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap penerima paket, polisi mengidentifikasi nama pemesan berinisial JDS, yang diketahui berprofesi sebagai atlet basket nasional. Petugas kemudian mengamankan JDS di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
“Dari hasil pendalaman, terbukti bahwa barang tersebut dipesan oleh JDS untuk dicoba diedarkan di Indonesia. Ini merupakan pertama kalinya ganja ditemukan dalam bentuk permen di Indonesia,” ungkap AKBP Joko.
Ditujukan untuk Teman Sesama Atlet
Selain untuk dijual demi keuntungan materi, JDS diketahui juga merupakan pengguna ganja. Ia pernah tinggal di Thailand dan Amerika Serikat—dua negara yang memiliki kebijakan lebih longgar terhadap penggunaan ganja.
“Pelaku merupakan pengguna, dan pernah tinggal di negara-negara yang melegalkan ganja. Ia mencoba mengedarkannya di Indonesia, dengan sasaran utama teman-temannya sesama atlet,” lanjutnya.
Ganja Digunakan untuk Relaksasi
Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa sebelum sempat diedarkan, paket ganja berbentuk permen itu berhasil diamankan oleh petugas gabungan. JDS diketahui membeli permen ganja tersebut seharga 400 dolar AS dari seorang teman perempuan di Thailand yang mengetahui jalur distribusi narkotika.
“Dia masih dalam tahap percobaan, belum tahu akan dijual dengan harga berapa. Namun dia membelinya untuk dikonsumsi sendiri, terutama selepas berolahraga, sebagai bentuk relaksasi dan bagian dari gaya hidup,” jelas AKP Michael.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkotika internasional di balik pengiriman ganja berbentuk permen ini. Sementara itu, JDS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114, 113, dan 112, terkait tindakan menjual, mengedarkan, mengimpor, dan membawa narkotika golongan I ke Indonesia.**
( BINews )
Share Social Media