
Tebing Tinggi, bidikinfonews.xyz/ -puluhan warga dari Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara yang tergabung dalam “Gerakan Masyarakat Anti Narkoba ( GEMAN ) Kota Tebing Tinggi” menggelar demo di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi, Senin (13/05/2024).

Aksi demo ini dilakukan untuk mendesak Ketua Pengadilan Negeri Cut Carnelia Kota Tebingtinggi dan Hakim Rahmad Sahala yang memutus bebas terduga Bandar Narkoba bernama Anisa. Warga mempertanyakan alasan di balik putusan bebas tersebut.
Dalam orasinya, koordinator aksi Suhairi alias Gogon, meminta agar Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim yang memutus bebas Anisa dicopot dari jabatannya.
“Keluar kau Hakim, Hakim pengecut, ketua Pengadilan keluar kau, Kalau kau gak keluar kami tidak pulang” teriak para pendemo menggunakan pengeras suara.

Warga juga membawa poster dan spanduk bertuliskan “Copot Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi”, “Kami warga Bandar Utama Lk lll tidak terima Bandar narkoba dibebaskan!!!”, “Selamatkan anak anak dan masyarakat kami dari perusak generasi kami.”, dan “Copot hakim yang bebaskan narkoba”.
Menurut para pendemo, Anisa ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Namun, Pengadilan Negeri justru membebaskannya.
Hingga sekitar 3 jam berorasi, Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim tidak keluar menemui para pendemo. Hanya Jubir dan Humas Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang menemui mereka,

“Saya sampaikan kepada bapak ibu putusan praperadilan dapat dilihat langsung di direktori putusan dari internet” ujar Jubir PN Tebingtinggi di hadapan pendemo.
Namun, jawaban tersebut tidak diterima oleh para pendemo.

Perwakilan massa, Raimon Berlin Gultom, menyampaikan kepada awak media bahwa mereka meminta peninjauan kembali atas putusan bebas tersebut.
“Bagaimana ada kepastian hukum terkait peninjauan kembali. Akan tetapi ketua PN ini ternyata tidak melibatkan hati nurani. Terkait prapidana ini, Kami minta peninjauan kembali.
Tapi jawaban ketua Pengadilan Negeri normatif sekali. Ketua Pengadilan Negeri mengarahkan untuk melaporkan ke mahkamah agung. Untuk itu kami meminta copot ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi dan Hakim” tegas Raimon.

Sebelum berdemo di Pengadilan Negeri, massa juga menggelar aksi di depan Mapolres Tebingtinggi.
Anisa diketahui mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya yang juga Ketua KNPI Yusuf L Ginting SH dan berhasil memenangkan persidangan dengan membuat IRT dalam perkara praperadilannya diputuskan bebas dan tidak bersalah.
Anisa ditangkap oleh Aiptu Nurmansyah pada (29/02/2024) lalu dan ditahan selama 55 hari di Lapas Tebingtinggi. Merasa dirugikan, Anisa melaporkan 3 orang personel Polres Tebingtinggi ke Bidpropam Poldasu.
( Red / BIN,S, Efendi Nst )
Share Social Media