
Kampar | bidikinfonews.xyz/ Riau – Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (DPC – P.M.R.I) Kecamatan Kampar Kiri , Kabupaten Kampar, Provinsi Riau telah Resmi dikukuhkan
(Kamis, 13/6/2024) dengan Surat Keputusan (SK) Nomor : 003/SK/DPP.PMRI/R/VI/2024, Masa Bhakti 2024 – 2027.
SK Pengukuhan DPC – P.M.R.I diserahkan langsung oleh Ketua Umum P.M.R.I, Bapak Muhammad Indra Safutra kepada Bapak Muhamad Arifin selaku Ketua DPC – P.M.R.I Kec. Kampar Kiri, yang didampingi Bapak Wisma Sitepu selaku Sektretaris dan Bapak Sutikno selaku Bendahara, serta anggota dan beberapa tokoh Masyarakat di sana.

Setelah penyerahan SK, Ketua Umum P.M.R.I memberi arahan, mematuhi AD/ART organisasi, jalankan amanat Pancasila dan peraturan perundang undangan, sebagai dasar berbangsa dan bernegara.

Ketum berharap terbentuknya P.M.R.I di Kampar Kiri ini, dapat membantu masyarakat, bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, dalam melaksanakan fungsi pengawasan, agar tercipta Pemerintahan yang bersih dari pelanggaran Aturan dan Hukum, jangan organisasi dijadikan alat untuk memeras siapapun, bekerjalah sesuai tupoksi.
Disamping itu ketua DPC – P.M.R.I Kampar Kiri, Bapak Muhammad Arifin menyatakan akan melaksanakan maksud dan tujuan dari P.M.R.I, sesuai dengan AD/ART, yang diantaranya berbunyi :
Siap membantu orang – orang yang membutuhkan pertolongan dan bantuan Hukum, menegakkan Supremasi Hukum dan Hak Azasi Manusia, mencegah bahaya Sosial, membantu menyukseskan Program Pemerintah, membantu Aparatur Negara, Dalam Pertahanan dan Keamanan Negara.
Mendengar hal tersebut beberapa tokoh Masyarakat yang hadir sangat mendukung dan mengapresiasi pernyataan dari Bapak Muhammad Arifin tersebut, mereka berharap P.M.R.I dapat selalu membantu Masyarakat dan tidak berubah prinsipnya sampai kapanpun. ( Red-BIN )