
Labuhanbatu | bidikinfonews.xyz / Sumut – Tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalinsum Desa N.8 Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu pada hari Kamis, 15 Juni 2024.
Pelaku yang ditangkap adalah BGP alias Gilang (23), seorang wiraswasta, warga Desa Kampung Dalam Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan JM (38), seorang wiraswasta, yang beralamat di Emplasmen PT. Dli Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika dan seorang yang memiliki, menguasai, serta menyimpan narkotika jenis sabu di Desa N.8 Bilah Hilir.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan di TKP.
Petugas berhasil menemukan tersangka BGP alias Gilang yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,18 gram bruto.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu buah kaca pirex bekas bakar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram bruto, satu buah mancis, satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol teh botol Sosro, satu buah handphone Android Samsung warna putih, dan satu unit mobil Mitsubishi Dump truck dengan nomor polisi BK 8029 DB.
Tersangka BGP alias Gilang beserta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menghimbau masyarakat untuk ikut membantu dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
( BIN/ J,Effendi )
Share Social Media